• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Transaksi Judi Online Turun Drastis di Awal 2025, Satgas Catat Penurunan Lebih dari 80 Persen

Editor
Jumat, 09 Mei 2025 - 10:10
Ilustrasi judi online. (foto: istimewa)

Ilustrasi judi online. (foto: istimewa)

BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian digital. Selama kuartal pertama 2025, nilai transaksi keuangan yang terkait judi online tercatat turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024 kini merosot menjadi Rp47 triliun. Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5).

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan melalui keterangan resmi.

Ia mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai sangat berperan dalam penanganan dan pencegahan kejahatan judi online. Ivan mencatat, lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian digital telah diblokir.

“Pemblokiran tersebut menunjukkan komitmen luar biasa Kemkomdigi dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perjuangan memberantas judi online belum selesai. Ia menyebut fokus pemerintah ke depan adalah pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, bukan hanya soal penindakan dan pemblokiran konten, tapi juga pembenahan tata kelola regulasi,” ujar Meutya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas kontribusinya dalam mendukung upaya ini.

Penurunan transaksi judi online ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, yang terdiri dari PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi ancaman perjudian daring terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.

Berbagai langkah strategis turut mendorong keberhasilan ini, antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan maksimal tiga kartu SIM per NIK, serta operasi penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, sebagai bagian dari upaya menyeluruh memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

Tags: judi onlinekomdigisatgas

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.