Berita

Transaksi Ganja, WNA Afghanistan Ditangkap Polres Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

Polisi gagal meringkus bandar besarnya, yang  berhasil melarikan diri dalam aksi penyergapan.

Penangkapan terhadap WNA asal Afghanistan berinisial AH (34), dilakukan Sartresnarkoba Polres Cianjur di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.

AH ditangkap dalam sebuah aksi penyergapan saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

“Tersangka kami sergap saat bertransaksi ganja di sebuah villa di kawasan Puncak, di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Tersangka melakukan transaksi daun ganja dalam jumlah yang cukup banyak,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, kepada wartawan, Senin (12/02/2024).

Septian menambahkan, dalam aksi penyergapan tersebut, sayangnya bandar besarnya yang menjual daun ganja tersebut, berhasil meloloskan diri. Target operasi kabur saat dilakukan pengejaran.

Hanya tersangka AH yang berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket ganja yang ditemukan di lokasi villa.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut sengaja dibelinya untuk dikonsumsi sendiri.

“Kami masih mendalami, apakah tersangka hanya sebatas pemakai, atau ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran ganja. Tersangka merupakan WNA asal Afghanistan, yang keberadaannya di Cianjur dan Bogor sebagai pengungsi,” ungkap Septian.

Sudah 12 Tahun Jadi Pengungsi

Tersangka bercerita terkait alasannya mengkonsumsi ganja. Tersangka datang ke Indonesia, sejak 12 tahun lalu akibat konflik yang terjadi di negaranya, dengan tujuan mengungsi.

Tersangka yang takut pulang ke negaranya karena khawatir dibunuh, mengaku, depresi sejak setahun terakhir.

Depresi alasan  tidak punya pekerjaan tetap usai diberhentikan dari restoran, akhirnya melampiaskannya dengan mengkonsumsi daun ganja.

Terakhir, tersangka membeli daun ganja dalam jumlah banyak, satu paket seberat 20 gram seharga 800 ribu rupiah.

Tersangka mendapatkan uang untuk bisa membeli ganja dari kerja serabutan, menjadi tukang parkir di kawasan Puncak.

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026 Grup I: Norwegia VS Senegal 3-2, Haaland Cetak Brace

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

47 menit ago

Harga Emas Selasa 23/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 23/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 jam ago

Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa, Messi VS Mbappe

SATUJABAR, BANDUNG - Sejarah baru terukir pada saat Piala Dunia 2026. Legenda Argentina, Lionel Messi,…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Prancis Tekuk Iraq 3-0, Mbappe Pepet Messi

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

2 jam ago

Sales Mission Kemenpar Penetrasi Pasar Korsel

Sales Mission Kemenpar 2026 bagian dari promosi pada Seoul International Travel Fair (SITF) 2026 yang…

3 jam ago

Spring Airlines Layani Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta

Spring Airlines Rute Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta sebagai wujud konektivitas udara antara Republik Rakyat…

3 jam ago

This website uses cookies.