Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Diusut Tuntas

BANDUNG: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang harus diusut tuntas.

Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah terkait tragedi Stadion Kanjuruhan.

Selain korban meninggal, terdapat pula 31 orang luka berat, dan 253 orang luka sedang atau ringan pada Sabtu (1/10/2020).

“Saya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia,” paparnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa selama 15 tahun terakhir, ada 78 suporter yang meninggal dunia.

Baik itu sebelum laga, selama, dan setelah pertandingan sepakbola.

Namun kini ditambah dengan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang.

HAK SUPPORTER DILINDUNGI

Tragedi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan olahraga mengabaikan hak-hak suporter yang seharusnya dijamin dan dilindungi sebagaimana tertuang dalam UU Keolahragaan yang baru.

Pengabaian ini menampakkan bahwa penyelenggara melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

Oleh karena itu pihaknya mendesak kepada pemerintah agar memberikan hak restitusi atau ganti kerugian.

“Kepada semua korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.”

Berdasarkan pasal 7A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Oleh karenanya Komisi X akan mengundang para pihak untuk meminta penjelasan mengenai tragedi Kanjuruhan.

Pihak yang diundang Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI,  PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana, Indosiar, dan suporter Arema yang akan dilakukan pada masa reses.

Adapun terkait tim investigasi yang telah dibentuk pemerintah, Himma mengapresiasi atas terbentuknya tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF tersebut.

“Diharapkan (TGIPF) dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi tersebut,” tutupnya.

Seperti diketahui terjadi tragedi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 usai laga tuan rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

Terjadi kisruh padahal pertandingan baru selesai yang dimenangi Persebaya Surabaya.

Editor

Recent Posts

Puncak Ibadah Haji : Jaga Kondisi Badan, Taati Aturan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

9 jam ago

Operasi Patuh 2026 Digelar Polri Mulai 8 Juni – 21 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menyampaikan kesiapan pelaksanaan Operasi…

9 jam ago

Mendag Luncurkan Layanan Persetujuan Tipe dan Tera Alat Ukur EVSE untuk SPKLU

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Senin (25/5), menempelkan Stiker Tera/Tera Ulang…

9 jam ago

Bupati Lepas Persigar Berlaga di Liga 4

SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melepas kontingen atlet Persatuan Sepakbola…

10 jam ago

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

BANDUNG - Transformasi digital saat ini menjadi penggerak utama perubahan industri keuangan. Di tengah percepatan…

11 jam ago

BRIN Ubah Gas Metana TPA Jadi Sumber Energi

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi…

11 jam ago

This website uses cookies.