Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Diusut Tuntas

BANDUNG: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang harus diusut tuntas.

Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah terkait tragedi Stadion Kanjuruhan.

Selain korban meninggal, terdapat pula 31 orang luka berat, dan 253 orang luka sedang atau ringan pada Sabtu (1/10/2020).

“Saya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia,” paparnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa selama 15 tahun terakhir, ada 78 suporter yang meninggal dunia.

Baik itu sebelum laga, selama, dan setelah pertandingan sepakbola.

Namun kini ditambah dengan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang.

HAK SUPPORTER DILINDUNGI

Tragedi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan olahraga mengabaikan hak-hak suporter yang seharusnya dijamin dan dilindungi sebagaimana tertuang dalam UU Keolahragaan yang baru.

Pengabaian ini menampakkan bahwa penyelenggara melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

Oleh karena itu pihaknya mendesak kepada pemerintah agar memberikan hak restitusi atau ganti kerugian.

“Kepada semua korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.”

Berdasarkan pasal 7A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Oleh karenanya Komisi X akan mengundang para pihak untuk meminta penjelasan mengenai tragedi Kanjuruhan.

Pihak yang diundang Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI,  PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana, Indosiar, dan suporter Arema yang akan dilakukan pada masa reses.

Adapun terkait tim investigasi yang telah dibentuk pemerintah, Himma mengapresiasi atas terbentuknya tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF tersebut.

“Diharapkan (TGIPF) dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi tersebut,” tutupnya.

Seperti diketahui terjadi tragedi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 usai laga tuan rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

Terjadi kisruh padahal pertandingan baru selesai yang dimenangi Persebaya Surabaya.

Editor

Recent Posts

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya…

5 jam ago

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya…

5 jam ago

Merdeka Run 2026: Pelatih Timnas Indonesia Jadi Peserta

JAKARTA - Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, menilai ajang lari Merdeka Run 2026 yang…

5 jam ago

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran…

5 jam ago

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah…

6 jam ago

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026)…

6 jam ago

This website uses cookies.