BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung meresmikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Cibiru pada Kamis (22/5). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di TPU tersebut disediakan secara gratis dan bebas pungutan liar (pungli) bagi seluruh warga kota.
TPU Terpadu Cibiru menjadi pemakaman umum inklusif yang melayani berbagai agama dan kepercayaan, mulai dari Islam, Kristen, Katolik, hingga penghayat kepercayaan. Dalam sambutannya, Farhan menekankan bahwa layanan pemakaman harus menjadi bagian dari pelayanan dasar yang dijamin pemerintah tanpa diskriminasi dan tanpa biaya tambahan.
“Ketersediaan fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan mendasar. Karena itu, pengelolaan pemakaman umum harus terus ditingkatkan, dan wajib bebas dari praktik pungli,” ujar Farhan melalui keterangan resmi.
Ia juga menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) sebagai pengelola TPU, untuk menggandeng TNI dan Polri dalam mengawasi potensi praktik pungli di area pemakaman.
“Jika ada pungli, segera laporkan ke RW, lurah, atau wakil rakyat. Jangan biarkan praktik ini merugikan warga,” tegasnya.
Farhan menyebut TPU Terpadu Cibiru dirancang dengan mengedepankan nilai ekologis, estetika, sosial, dan spiritual, serta diharapkan menjadi percontohan pengembangan TPU masa depan.
“Mari kita jaga bersama taman pemakaman ini agar tetap bermanfaat hingga generasi mendatang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyerahkan akta kematian secara simbolis kepada tiga lurah dari wilayah Antapani Tengah, Cipamokolan, dan Sukahaji. Penyerahan ini merupakan bagian dari integrasi layanan antara aplikasi Simpleman milik Disciptabintar dan aplikasi Salaman milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Insyaallah, setiap laporan kematian kini akan langsung diproses dan dokumen akta kematian akan diantarkan ke alamat ahli waris,” jelas Farhan.
Sementara itu, Kepala Disciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan bahwa pembangunan TPU Terpadu Cibiru merupakan aspirasi warga. Lahan seluas 4.875 meter persegi itu terdiri atas dua bagian: area kantor dan area pemakaman seluas 3.450 meter persegi.
Fasilitas yang tersedia meliputi kantor pengelola, musala, toilet, dan pos jaga, yang seluruhnya dibangun melalui dua tahap dengan sosialisasi kepada masyarakat. Proyek ini juga didukung penuh oleh aparat wilayah, termasuk Polsek Cibiru dan Koramil Ujungberung.
Bambang menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum, semua layanan pemakaman di TPU milik pemerintah kota tidak dipungut biaya.
“Ini mencakup penyediaan petak makam, penggalian dan pengurugan, pemindahan dan pembongkaran makam, serta pengangkutan jenazah,” jelas Bambang.