• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Toko Emas di Cirebon Dibobol Maling, Pelakunya Dua Mantan Karyawan

Editor
Rabu, 03 April 2024 - 06:53
Cadangan devisa emas

Komoditi emas (ilustrasi/pexels)

SATUJABAR, BANDUNG – Kawanan maling membobol toko emas di Kota Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang mantan karyawan toko emas, yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Aksi pencurian di toko emas di Kota Cirebon, terjadi, Minggu (10/03/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga pekan setelan aksi pencurian, Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap dua orang pelakunya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, kedua orang pelaku pencurian toko emas, yakni berinisial IS (43) dan WS (20). Kedua pelaku merupakan mantan karyawan dari toko emas yang menjadi sasaran pencuriannya.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kami  mengidentifikasinya dari hasil penyelidikan dan sidik jari yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja, atau mantan karyawan dari toko emas yang dibobolnya,” ujar Rano kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/04/2024).

Rano mengatakan, kedua pelaku yang beraksi saat toko emas tutup, berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram. Perhiasan emas nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, telah diamankan sebagai barang bukti dari aksi kejahatan kedua pelaku.

Bobol Pintu Toko

Modus kejahatan kedua pelaku, dijelaskan Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dengan cara membobol pintu toko menggunakan peralatan las.

“Kedua pelaku pernah menjadi bagian sebagai karyawan dari toko emas tersebut, sehingga mengetahui persis lokasi bangunan. Mereka sengaja membawa peralatan las dan menggunakannya untuk bisa menjebol akses masuk ke dalam toko emas,” ungkap Anggi.

Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari pengakuan pelaku, mereka nekad melakukan aksi pencurian karena terdesak oleh kebutuhan

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Tags: Polres Cirebon KotaToko Emas

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.