Berita

Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta

SATUJABAR, JAKARTA–Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Perintah tersebut, setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Permohonan gugatan uji materi, dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025, diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga orang pemohon individu, masing-masing Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga (IRT), sementara Riris bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Putusan mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dibacakan Majelis Hakim MK, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/05/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.

MK menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal tersebut berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai, frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang hanya ditujukan untuk sekolah negeri, telah menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, hingga peserta didik terpaksa sekolah di swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ungkap Enny.

MK berpandangan, Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar, hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Enny menegaskan, frasa tanpa memungut biaya, dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik, karena tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri, sehingga harus bersekolah di sekolah swasta, dengan beban biaya lebih besar.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat 2, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo, mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, sekolah negeri, maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah swasta,” jelas Enny.(chd).

Editor

Recent Posts

Penghargaan Kakorlantas Polri Jajaran Berprestasi: Polda Jabar Pencapaian Target PNBP dan Kasatlantas Polres Cimahi Berkinerja Terbaik

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri memberikan penghargaan kepada jajaran berprestasi dan anggota Polisi Lalu-Lintas (Polantas)…

2 jam ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan Proyek Strategis Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan proyek strategis nasional Giant…

6 jam ago

Indonesia Raup Potensi Transaksi USD 5,1 Juta di Africa Food Show 2025

CAPE TOWN - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg mencatatkan…

7 jam ago

“All About Tahu” dan Rencana UMKM Center Jadi Wadah Kreativitas Baru di Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui sektor usaha mikro, kecil,…

8 jam ago

Wali Kota Bandung Desak Bandara Husein Dibuka Kembali, Kritik Efektivitas Pemindahan ke Kertajati

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendesak agar Bandara Husein Sastranegara kembali dibuka untuk…

9 jam ago

Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Serukan Fair Play

JAKARTA - PSSI menyambut positif keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) yang resmi menunjuk Qatar…

9 jam ago

This website uses cookies.