Deden Robby Firman, Dirut BUMD Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersangka kasus penipuan dan penggelapan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Tipu seorang pengusaha ayam dengan modus memberikan cek kosong, Deden Robby Firman, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. Deden ditangkap Polres Cimahi, setelah dilaporkan terkait aksi penipuan dan penggelapan ratusan juta.
Penangkapan terhadap Deden Robby Firman, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Dirut BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap pengusaha ayam.
“Kami telah mengamankan dan menetapkan pejabat perusahaan daerah sebagai tersangka, dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian hingga ratusan juta,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Sabtu (14/06/2025).
Dimas mengatakan, kasus tersebut dilaporan korban, seorang pengusaha ayam sebagai rekan bisnis, yang telah memasok 15 ribu kilogram, atau 15 ton ayam beku senilai Rp.659.970.000. Pasokan ayam beku tersebut sesuai permintaan tersangka atas nama perusahaan BUMD yang dipimpinnya.
“Saat melalukan transaksi, tersangka memberi cek kosong kepada korban. Korban mengetahui telah menerima cek kosong saat akan mencairkannya di salah satu bank di daerah Padalarang, tidak ada dana tersimpan,” kata Dimas.
Korban yang merasa telah ditipu, membuat laporan polisi ke Satreskrim Polres Cimahi, pada 21 April 2025. Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara maraton, hingga tersangka berhasil diamankan.
“Kami menyita sejumlah barang bukti, mulai cek kosong berlogo resmi salah satu bank, surat penolakan dari pihak bank, nota pengiriman barang, hingga akta pendirian perusahaan yang menjelaskan status tersangka sebagai Dirut pada BUMD,” ungkap Dimas
Penyidik Satreskrim Polres Cimahi, masih mendalami terkait penggunaan uang oleh tersangka, yang seharusnya diberikan kepada korban. Uang tersebut diduga telah digelapkan tersangka setelah melakukan modus penipuan.
“Ada proses pemeriksaan lanjutan untuk mendalami aliran uangnya kemana. Uang yang seharusnya diberikan kepada korban, dan diduga telah digelapkan, digunakan tersangka untuk apa, termasuk ayam-ayam bekunya dikemanakan,” jelas Dimas.
Hasil pemeriksaan sementara, modus penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka sendirian. Belum ada indikasi adanya keterlibatan tersangka lain.
Tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final…
Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…
SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…
Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…
Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…
This website uses cookies.