Widi Andrian (32), tersangka kasus penipuan mengaku sebagai dokter.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIMAHI– Tipu muslihat seorang montir bengkel bernama Widi Andrian, mengaku sebagai dokter, terbongkar. Pria asal Jawa Tengah tersebut, ditangkap Polres Cimahi, Jawa Barat, setelah mengelabui sejumlah wanita hingga menguras uang puluhan juta.
Tersangka, Widi Andrian, 32 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, atas laporan kasus penipuan. Pria asal Jawa Tengah, yang kesehariannya berprofesi sebagai montir bengkel, telah menipu korbannya, sejumlah wanita.
Tipu muslihat yang dilakukan tersangka, mengajak wanita berkenalan melalui media sosial, dengan mengaku sebagai dokter, lalu meminta sejumlah uang. Dari dua korban wanita yang melaporkan perbuatan tersangka, total mengalami merugian Rp.10 juta.
“Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan tersangka WA (Widi Andrian) tidak kurang dari 24 jam, setelah menerima laporan dari korban wanita yang telah ditipunya” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Senin (06/01/2025).
Tri mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuannya, berpura-pura sebagai dokter yang masih kuliah. Padahal, keseharian tersangka sebagai montir bengkel.
“Jadi tersangka mengaku bernama Damar Mangkuluhur Sardjito, berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi kencan online. Tersangka memasang foto profil mengenakan pakaian dokter, untuk mengelabui para korbannya,” kata Tri.
Setelah intens berkomunikasi dan berkenalan, korban yang tertipu bujuk rayunya mau diminta sejumlah uang. Dalih tersangka beragam, untuk kebutuhan kuliah, praktek dokter, dan alasan lainnya, sehingga korban mau mengirimkan uang yang diminta tersangka.
“Korban mau dimintai sejumlah uang untuk kebutuhan kuliah, praktek dokter, dan alasan lainnya, lalu dijanjikan uangnya akan dikembalikan. Korban percaya karena melihat tersangka berpoto mengenakan pakaian dokter, dan mengaku sedang magang di rumah sakit,” ungkap Tri.
Sementara itu, tersangka berdalih, idenya berpura-pura mengaku sebagai dokter, setelah merasa sakit hati. Sebelumnya, tersangka mengaku telah direndahkan saat berkenalan karena profesinya sebagai montir bengkel.
“Saya sakit hati, karena saat berkomunikasi dan berkenalan dengan, wanita, hanya mau berkenalan sama laki-laki bekerja sebagai TNI dan Polisi. Makanya, saya menyamar jadi dokter untuk balas dendam, dan uang yang diminta digunakan untuk kebutuhan,” ujar tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung memiliki strategi, atau cara bertindak siap diterapkan untuk bisa mengurai kepadatan kendaraan…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan pembaruan informasi cuaca selama periode…
SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan…
SATUJABAR, BANDUNG--Arus mudik Lebaran 2026 mulai terjadi di jalan tol dan jalur arteri di wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan pengoperasian empat ruas tol fungsional pada…
SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa telah terjadi peningkatan…
This website uses cookies.