Berita

Terlibat Penipuan, Narkoba, Hingga Perzinahan, 13 Anggota Korpolairud Dipecat, Ini Daftarnya

Pemecatan 13 personel tersebut merupakan catatan terburuk Polairud sepanjang 2024.

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN — Begini jadinya bila anggota kepolisian terlibat kriminal. Sebanyak 13 personel di Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) dipecat dengan tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut dilakukan lantaran pelanggaran etik terkait profesionalitas anggota. Beragam pelanggaran dilakukan para personel pecatan tersebut mulai dari terlibat kasus penipuan, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sampai dengan melakukan perzinahan.

Kakorpolairud Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, pemecatan 13 personel tersebut merupakan catatan terburuk Polairud sepanjang 2024. Namun, kata dia, catatan buruk tersebut tetap harus disampaikan ke publik sebagai bentuk keseriusan Polri, khususnya Polairud dalam komitmen profesionalitas Korps Bhayangkara.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah-satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum, disiplin, dan kode etik Polri,” kata Irjen Yassin di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Polri, di Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

Yassin menegaskan, sanksi berat berupa pemecatan terhadap para anggotanya itu harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian. Sebab, keterbukaan bagi masyarakat selama ini tentang penilaian terhadap institusi Polri mengharuskan kepolisian memiliki tingkat profesionalitas yang tinggi.

Sekaligus, kata dia, pemecatan tersebut sebagai bentuk pendidikan disiplin yang tinggi bagi anggota-anggota Polri. Termasuk juga untuk memastikan seluruh anggota Polri menjunjung tinggi kepribadian dan hukum, serta nama baik institusi.

Dia pun mengingatkan, para anggota Polri untuk senantiasa menjaga prilaku untuk tauladan bagi masyarakat. “Hindari sikap-sikap arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” ucap Yassin.

Dia mengingatkan, kepada personel-personel pengawasan di Polri untuk terus mempertajam perannya untuk pengendalian terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran.

Berikut adalah nama-nama anggota Polri di Korps Polairud yang dipecat lantaran berbagai pelanggaran:

  1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.
  1. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.
  2. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.
  3. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.
  1. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.
  2. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.
  3. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan.
  4. Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
  1. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.
  2. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.
  3. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
  1. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.
  2. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. (yul)
Editor

Recent Posts

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan…

5 menit ago

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah…

9 menit ago

Tanpa Salah, Liverpool Kalah Oleh Manchester United 2-3

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan…

1 jam ago

Kalahkan Espanyol 2-0, Real Madrid Harus Menang di Kandang Barca

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu…

2 jam ago

Thomas Cup 2026: Tundukkan Prancis, China Pertahankan Gelar Juara

SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final…

2 jam ago

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

10 jam ago

This website uses cookies.