Berita

Kronologi OTT Bupati Cilacap Oleh KPK di Bulan Ramadan 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

KPK kemudian menetapkan AUL selaku Bupati periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret s.d. 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya, dikutip dari lama KPK, bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah. SAD kemudian meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp750 juta.

Jika perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.

Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran telah terkumpul sebanyak Rp610 juta. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah Barang Bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), catatan realisasi setoran per perangkat daerah dan uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman FER.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

KPK juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal. Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.

Editor

Recent Posts

Inovasi Jabar Lahirkan Produk Pariwisata Ramah Muslim

Pariwisata Ramah Muslim bukanlah upaya mengubah karakter destinasi, melainkan menghadirkan layanan tambahan (extended services) berupa…

22 menit ago

Gadjah Mada Youth Championship Lahirkan Kelas Dunia

GMYC 2026 akan mempertandingkan enam cabang  olahraga: karate, pencak silat, futsal, tenis, bola voli, dan…

35 menit ago

Sambangi Pabrik Sepatu di Ngawi, KONI Pusat Dorong Industri Olahraga Lokal Mendunia

Pabrik di Ngawi adalah yang terbesar melakukan perakitan hingga pengecekan hingga siap ekspor. Pabrik seluas…

39 menit ago

Jalan Tol Serang–Panimbang Diselesaikan Bertahap

Jalan tol ini melintasi wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. SATUJABAR,…

2 jam ago

Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Ayah Kandung Korban Ditetapkan Tersangka

SATUJABAR, SUKABUMI--Proses pengusutan atas kasus kematian Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, di Kabupaten Sukabumi,…

3 jam ago

2 SMA dan 1 SMK di Indramayu dan Majalengka Berubah Jadi Sekolah ‘Maung’

Persyaratan khusus yang membedakan dengan sekolah SMA/SMK reguler lainnya yaitu prestasi nilai kemampuan akademik, kemampuan…

4 jam ago

This website uses cookies.