Berita

Tindakannya Sangat Nekat dan Membahayakan, Dua Pria Ini Curi Rel Kereta Api di Subang

Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api.

SATUJABAR, SUBANG – Aksinya ini tergolong nekat dan sangat membahayakan bagi keselematan perjalanan kereta api jalur pantura Jabar. Beruntung aksi jahat dua pencuri rel kereta api di Kabupaten Subang itu segera diketahui. Barang bukti berupa dua batang rel dan dua pelaku berhasil diamankan.

Diperoleh informasi, pencurian material rel itu terjadi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025). Adapun material rel yang dicuri berukuran empat meter sebanyak dua batang.

Manager Humas KAI, Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian yang lokasinya berada di area sekitar jalur KA. Keberadaan material rel ituk sebagai cadangan yang sangat penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujar dia.

Rokhmad menjelaskan, terungkapnya kejadian itu berawal dari laporan adanya pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai tanda akan dipotong dan dicuri. Petugas Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli keamanan kemudian mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di KM 123+6.

Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel, masing-masing sepanjang empat meter.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AH (45 tahun), warga Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), warga Kampung Wiyong Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pelanggaran terhadap pasal itu dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000.

Rokhmad menegaskan bahwa PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.

KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini. (yul)

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

3 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

4 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

8 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

8 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

8 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

8 jam ago

This website uses cookies.