Berita

Tindakannya Sangat Nekat dan Membahayakan, Dua Pria Ini Curi Rel Kereta Api di Subang

Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api.

SATUJABAR, SUBANG – Aksinya ini tergolong nekat dan sangat membahayakan bagi keselematan perjalanan kereta api jalur pantura Jabar. Beruntung aksi jahat dua pencuri rel kereta api di Kabupaten Subang itu segera diketahui. Barang bukti berupa dua batang rel dan dua pelaku berhasil diamankan.

Diperoleh informasi, pencurian material rel itu terjadi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025). Adapun material rel yang dicuri berukuran empat meter sebanyak dua batang.

Manager Humas KAI, Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian yang lokasinya berada di area sekitar jalur KA. Keberadaan material rel ituk sebagai cadangan yang sangat penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujar dia.

Rokhmad menjelaskan, terungkapnya kejadian itu berawal dari laporan adanya pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai tanda akan dipotong dan dicuri. Petugas Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli keamanan kemudian mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di KM 123+6.

Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel, masing-masing sepanjang empat meter.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AH (45 tahun), warga Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), warga Kampung Wiyong Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pelanggaran terhadap pasal itu dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000.

Rokhmad menegaskan bahwa PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.

KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini. (yul)

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

3 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

4 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

5 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

6 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

6 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

9 jam ago

This website uses cookies.