SATUJABAR, BANDUNG – Tindakan keji dilakukan pasangan suami-istri terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 bulan di Kota Bandung, Jawa Barat. Balita tersebut tewas diduga dianiaya oleh kedua pelaku yang telah ditangkap polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami-istri, berinisial TM (26) dan RM (26), terbongkar setelah jasad bayi berusia 14 bulan ditemukan di dalam ember bekas cat di sebuah rumah di Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Rabu (04/09/2024) lalu.
“Bayi berusia 14 bulan ditemukan telah meninggal dunia di dalam ember bekas cat, pada Rabu sore, 04 September 2024, sekitar pukul.16.30 WIB. Ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad bayi tersebut, ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (09/09/2024).
Budi mengatakan, Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, telah melakukan olah TKP (tempat kejadiaan perkara) dan tindakan visum terhadap jasad bayi di rumah sakit. Hasil visum memastikan ada dugaan tindak kekerasan yang kemudian ditindaklanjuti proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan mengarah dugaan penganiayaan oleh orangtua angkat, berinisial TM dan RM. Pasangan suami-istri tersebut kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan, motif yang melatarbelakangi tindakan keji kedua tersangka masih didalami. Korban diketahui sudah tinggal bersama kedua tersangka setelah diadopsi saat masih berusia 4 bulan.
“Jadi, korban sudah tinggal bersama kedua tersangka selama 10 bulan, sejak diadopsi saat berusia 4 bulan. Terkait motif penganiayaan hingga korban harus kehilangan nyawa, masih kita dalami dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi,” jelas Budi.
Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di tahanan Mapolrestabes Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 junto Pasal 76 huruf C, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 10 hingga 15 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, SUKABUMI -- Dua Kakak-beradik, HA, 36 tahun dan SA, 32 tahun, akhirnya bisa terbebas…
SATUJABAR, BANDUNG -- Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Timnas China setelah kalah 1-2 di Kualifikasi…
Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai 75,7 persen. SATUJABAR,…
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Oktober 2024 1. Sdr. Riyan Ardiansyah (pemain Tim…
BANDUNG - Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa…
This website uses cookies.