• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 14 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tim Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bogor

Editor
Selasa, 04 Februari 2025 - 05:45
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menunjukkan senjata api yang digunakan pelaku penembakan.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menunjukkan senjata api yang digunakan pelaku penembakan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR — Polresta Bogor Kota diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penembakan terhadap pria bernama Torang Heriyanto alias Erik, 45 tahun. Empat orang pelaku penembakan berhasil ditangkap, dua lagi masih dalam pengejaran.

Kasus penembakan terhadap pria bernama Torang Heriyanto alias Erik, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, tidak kurang dari 1×24 jam. Peristiwa penembakan terhadap pria bertato, berusia 45 tahun tersebut, terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (03/02/2025) dinihari.

“Jumlah tersangka (penembakan) yang sudah kita amankan empat orang. Alhamdulillah, keempat tersangka ditangkap dalam waktu 1×24 jam oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, dalam keterangan pers, Selasa (04/02/2025).

Eko mengatakan, keempat tersangka bernama Bambang Hamid, Muhammad Renmaur alias Onger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Pengungkapan kasus penembakan, yang menewaskan korban diberondong peluru senjata api pelaku, setelah dibentuk tim gabungan Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat.

Eko mengungkapkan, senjata api yang digunakan merupakan senjata api ilegal menyerupai jenis FN. Senjata api milik tersangka Bambang Hamid sebagai eksekutor.

“Senjata api yang digunakan ilegal menyerupai senjata api jenis FN. Untuk memastikan senjata api tersebut asli atau rakitan, akan diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri,” ungkap.Eko.

Tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lagi, yang masih buron. Keduanya diduga sebagai dalang di balik kasus penembakan dilakukan dari jarak dekat.

Sebelumnya diberitakan, Torang Heriyanto alias Erik, diberondongkan tembakan oleh orang tidak dikenal (OTK), Korban tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, peristiwa penembakan terjadi, sekitar pukul 01.30 WIB, di depan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Korban mengalami dua luka tembakan di perut dan dada bagian kiri.

Korban awalnya ditembak pelaku hingga mengenai bagian perut kiri dan langsung tersungkur. Pelaku kembali memberondong tembakan, satu kali meleset mengenai handphone (HP) korban, dan yang ketigakali mengenai dada bagian kiri.

Dua butir peluru yang bersarang di bagian perut dan dada kiri, mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir setibanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.(chd).

Tags: polresta bogor kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.