Berita

Tim Hukum Polda Jabar Keluhkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Membahas Pokok Perkara

SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluhkan saksi ahli hukum pidana, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (03/07/2024).

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya, dinilai membahas terlalu dalam mengenai pokok perkara.

Keluhan terhadap jawaban dan penjelasan saksi ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya, disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang memimpin tim hukum dari Polda Jabar.

“Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang. Jadi, ahli salah karena sudah masuk materi pokok perkara. Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi,” ujar Nurhadi kepada wartawan di PN Bandung, Rabu (03/07/2024).

Nurhadi menilai, saksi ahli yang dihadirkan seolah-olah seperti hakim. Seharusnya, posisi saksi ahli harus netral sebab keterangan ahli tidak hanya untuk satu kasus ini saja, tetapi yang lain juga.

“Ahli malah seakan-akan menjadi hakim. Tidak boleh dong, posisi ahli itu seharusnya netral,” kata Nurhadi.

Tolak Hadirkan Rudiana

Nurhadi mengungkapkan, pihaknya juga menolak permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, agar Iptu Rudiana sebagai pelapor kasus dihadirkan dalam persidangan praperadilan sebagai saksi. Sebab sidang gugatan praperadilan hanya menguji bukti formil yang dimiliki oleh penyidik.

“Kami jelas keberatan karena sudah ada kuasanya. Kami tidak menghadirkannya, karena ini bukan sidang pokok,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan, kehadiran saksi ahli tetap menguntungkan pihaknya. Sebab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya sebagai tim hukum dari Polda Jabar banyak didukung saksi ahli.

“Ahli yang dihadirkan pihak pemohon (tim kuasa hukum Pegi Setiawan) malah menguntungkan buat kami. Jadi, ada pertanyaan-pertanyaan seperti diajukan hakim, masalah putusan PN (Pengadilan Negeri), kemudian banding, hingga kasasi, tadi ditanyakan apakah tergolong alat bukti mana, ya alat bukti surat,” jelas Nurhadi.

Sementara itu, Insank Nasruddin mewakili tim hukum Pegi Setiawan, mengatakan, sidang gugatan praperadilan memeriksa syarat formil dan tidak masuk pokok perkara. Namun, pihaknya menghadirkan saksi fakta bukan untuk membahas pokok perkara, melainkan untuk mendukung permohonan kliennya.

“Kami sebagai tim hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan saksi fakta bukan pada pokok perkara. Tapi karena untuk mendukung permohonan kami yang mana telah terjadi error in persona, bukan menceritakan peristiwanya,” ujar Insank.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

4 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

4 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

4 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

5 jam ago

This website uses cookies.