Harun Masiku(Foto: KPK)
Jika seseorang dijadikan tersangka, maka harus diuji terlebih dulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.
SATUJABAR, JAKARTA — Pelimpahan berkas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, jika seseorang dijadikan tersangka, maka harus diuji terlebih dulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.
“Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dia menilai, proses peradilan ini terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan. “Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” ucapnya.
Dia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak tersangka. Dia menjelaskan, perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.
“Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum,” ujarnya.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (yul)
SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, BANDUNG – Penebangan pohon di Cirejah Kota bandung dilakukan tanpa izin menuai reaksi Pemerintah…
Komite Olimpiade Indonesia menggelar RALB Tahun 2026 sebagai langkah nyata mewujudkan prestasi olahraga yang lebih…
Festival Rakyat Bola Gembira menyedot perhatian warga dengan kehadiran sekitar 14 ribu warga yang memadati…
Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital…
SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk…
This website uses cookies.