SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) akan meminta keterangan tiga orang teman Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.
Mereka akan dimintai keterangan tentang apa yang diketahuinya terkait Pegi, otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi 8 tahun lalu.
Ketiga teman Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, akan dimintai keterangan di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, pada Jum’at (31/05/2024).
Mereka adalah Suharsono alias Bondol, Suparman, serta Ibnu, teman seprofesi sebagai sesama kuli bangunan.
Pegi Tidak Terlibat
Ketiga teman Pegi tersebut telah mendapatkan surat pemanggilan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, telah mereka terima, pada Selasa (28/05/2024).
“Surat panggilan telah kami terima, hari Selasa sore. Isi suratnya, kami diminta datang ke polres (Mapolres Cirebon Kota) untuk memberikan keterangan,” ujar salah seorang teman Pegi, Suharsono.
Ketiga teman Pegi akan dimintai keterangan apa yang diketahuinya terkait Pegi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sekaligus otak di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Ketiga teman Pegi tersebut tetap berkeyakinan, Pegi sebagai teman seprofesinya bukan sebagai pelaku pembunuhan keji yang disertai pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
Mereka berjanji akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya, meyakinkan, jika saat kejadian pembunuhan tersebut, pada 27 Agustus 2016 silam, temannya, Pegi, tidak sedang berada di Cirebon.
Fakta Penyidikan
Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, sejak memberikan keterangan resmi dalam keterangan pers, pada Minggu (26/05/2024).
Bahkan, Pegi yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Bandung, merupakan otak di balik kasus pembunuhan keji terhadap Vina dan Eky.
“Semua berawal dari PS (Pegi Setiawan), tersangka DPO yang berhasil kami tangkap. Tersangka PS sering berkumpul sesama anggota motor Moonraker. Mereka sering melakukan aksi pelemparan batu jika ada geng motor XTC lewat di jalanan tempat mereka kumpul,” ujar Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.
Surawan mengatakan, saat kejadian, tersangka Pegi mengajak (memerintahkan) melakukan pengejaran terhadap korban Vina dan kekasihnya, Eky.
Pegi saat itu mengatakan, “Saya ada masalah dengan orang itu, kejar!”
Para pelaku sesama anggota geng motor, langsung mengejar, memepet, dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dari sepeda motornya di jembatan layang. Korban Vina dibawa oleh seorang tersangka lain (saat ini sudah jadi terpidana).
“Pelaku lain mengatakan, selain memerintah untuk melakukan pengejaran, PS ini merupakan orang pertamakali memperkosa korban Vina. Pelaku lain mengungkapkan itu, dan ada keterangan saksi juga melihat PS saat mereka berkumpul,” jelas Surawan.
Surawan menegaskan, dengan demikian tidak ada salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan.
Menurutnya, apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, sudah vonis, dan para pelaku saat ini sedang menjalani masa hukumannya.
“Jadi, tidak ada salah tangkap. Kami, dalam hal ini penyidik Polda Jabar, bekerja secara profesional, tidak salah tangkap, dan tidak harus dipersoalkan lagi,” tegas Surawan.
Semua sudah didalami penyidik untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait identitas Pegi, antara lain foto, rapor, ijazah, dan akte kelahiran atas nama Pegi Setiawan, serta kartu keluarga.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga memastikan hanya Pegi, satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dua DPO lainnya atas nama Dani dan Andi yang sempat diliris dan disebarluaskan, setelah didalami, saksi (terpidana yang masih menjalani masa hukuman), asal menyebut nama.
Penyidik juga menegaskan, tidak ada anak pejabat terlibat. Terkait apapun yang disampaikan, termasuk di media sosial (medsos), penyidik berpedoman pada fakta dan keterangan hasil penyelidikan dan penyidikan bukan asumsi-asumsi.
Terancam Pidana Mati
Penyidik Polda Jabar akan menjerat tersangka Pegi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pegi terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Penerapan hukuman dengan ancaman pidana mati, dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut Pegi merupakan otak di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Bahkan, aksi pembunuhan keji tersebut sertai tuduhan tindak pemerkosaan.