Berita

Tidak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

SATUJABAR, CIREBON–Ulah seorang pelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat, benar-benar kelewatan, hingga harus berakhir di penjara. Setelah nekat menerobos lampu merah, kemudian membacok orang yang berusaha menegurnya.

Aksi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial PA, membacok pemuda yang menegurnya, terjadi di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon. Pelajar berusia 16 tahun tersebut, tidak terima karena ditegur korban saat nekat menerobos lampu merah.

Korban menderita luka serius di wajah dan pelipis mata setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, tidak lama setelah kejadian.

“Kasus pembacokannya, terjadi sekitar pukul 2 dinihari. TKP (tempat kejadian perkara) di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Rabu (06/05/2026).

Eko menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban berinisial ST, 24 tahun, dalam perjalanan pulang bersama temannya. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan tiga remaja berboncengan sepeda motor dan menerobos lampu merah.

“Korban saat itu menegur pelaku karena menerobos lampu merah. Terjadi cekcok antara korban dengan pelaku yang berhenti dan turun dari sepeda motornya,” jelas Eko.

Pelajar yang duduk paling belakang kemudian menyerang korban dengan mengarahkan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berusaja menghindar dan melawan, namun akhirnya terkena bacokan di bagian wajah dan pelipis matanya.

“Korban ambruk setelah mengalami beberapa luka bacokan di bagian wajah dan pelipis matanya. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Eko.

Senjata tajam celurit yang digunakan pelaku, disita sebagai barang bukti. Sepeda motor pelaku juga turut diamankan.

Hanya PA, pelajar salah satu SMA di Kota Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Pelaku dipastikan tidak bisa melanjutkan sekolah, karena harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 2 dan/atau 307 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana lima tahun hingga tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Marbot Masjid Ditemukan Tewas Penuh Luka di Purwakarta

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang marbot masjid ditemukan tewas penuh luka di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban yang…

7 jam ago

Bupati Garut Soroti Pajak Hotel dan Restoran

Bupati Garut menyoroti besarnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran seiring meningkatnya…

9 jam ago

BRIN Gelar Pameran Inovasi dan Teknologi di Istana Kepresidenan

SATUJABAR, JAKARTA – BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional menggelar Pameran Inovasi dan Teknologi…

9 jam ago

Aset Industri Keuangan Syariah Tahun 2025 Capai Rp3.131,02 triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Aset industri keuangan syariah nasional pada tahun 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun terdiri dari aset perbankan…

10 jam ago

Kasus Penebangan Pohon di Kota Bandung, Polisi Belum Terima Laporan

SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, belum menerima laporan terkait kasus penebangan pohon di Jalan LL.…

11 jam ago

Anak Pejabat di Lampung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Anak pejabat di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Kota Bandung, Jawa Barat.…

11 jam ago

This website uses cookies.