Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah berakhir sejak 30 September 2025.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah berakhir, 30 September 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali memberlakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa keringanan dan penghapusan denda, mulai Oktober 2025, hingga sedang menyiapkan sanksi bagi wajib pajak, atau pemilik kendaraan yang ‘bandel’
“Buat seluruh masyarakat Jawa Barat, kami beritahukan, terhitung 01 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Rabu (08/10/2025).
Dedi Mulyadi memastikan, Pemprov Jawa Barat tidak menerapkan kembali kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang. Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak, atau pemilik kendaraan berlaku normal, mulai Oktober 2025 hingga seterusnya.
Dedi Mulyadi menegaskan, masyarakat Jawa Barat yang tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan diharuskan membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk besaran denda dan tunggakan. Bahkan, Pemprov Jabar sedang menyiapkan kebijakan sanksi bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan dan tetap tidak mau melunasi kewajibannya.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemprov Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka (wajib pajak) yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang sudah taat membayar pajak kendaraannya,” tegas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengingatkan, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Bapak dan Ibu bisa lihat, jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan Pemprov terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainase, fasilitas PJU, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan,” jelas Dedi Mulyadi.
Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Surat Nomor 2085/KU.03.02/BAPENDA, menjelaskan tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program pemutihan berlangsung sejak 20 Maret 2025 hingga berakhir pada masa perpanjangan 30 September 2025.
“Kami tegaskan, bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 01 Oktober 2025, seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas pengumuman yang ditandatangani Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna.
Mulai Oktober 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai layanan tersedia, termasuk platform digital. Seluruh layanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi moto ‘Ramah, Amanah, dan Tegas’, sebagai wujud komitmen dalam pelayanan publik yang profesional.
Pemprov Jabar menegaskan komitmennya, terus menelusuri tunggakan pajak dari para wajib pajak. Menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah optimalisasi pendapatan daerah.
SATUJABAR, SUMEDANG - Kementerian Kebudayaan RI menetapkan Tari Cikeruh menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Dengan…
SATUJABAR, BANDUNG - Ajang bergengsi Pasanggiri Mojang Jajaka (Moka) Kota Bandung 2025 resmi melahirkan wajah…
SATUJABAR, BADNUNG— Kota Bandung terus mempertahankan pesonanya sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.…
SATUJABAR, JAKARTA — Permata Bank kembali menggelar program tahunan Permata CERITA (Cinta dan Edukasi daRI…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali dihadapkan pada situasi darurat sampah menyusul pembatasan kuota pembuangan…
SATUJABAR, BANDA ACEH — Tongkat estafet kepemimpinan olahraga Aceh resmi berganti. Saiful Bahri, yang akrab…
This website uses cookies.