Berita

Terlibat Penipuan, Narkoba, Hingga Perzinahan, 13 Anggota Korpolairud Dipecat, Ini Daftarnya

Pemecatan 13 personel tersebut merupakan catatan terburuk Polairud sepanjang 2024.

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN — Begini jadinya bila anggota kepolisian terlibat kriminal. Sebanyak 13 personel di Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) dipecat dengan tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut dilakukan lantaran pelanggaran etik terkait profesionalitas anggota. Beragam pelanggaran dilakukan para personel pecatan tersebut mulai dari terlibat kasus penipuan, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sampai dengan melakukan perzinahan.

Kakorpolairud Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, pemecatan 13 personel tersebut merupakan catatan terburuk Polairud sepanjang 2024. Namun, kata dia, catatan buruk tersebut tetap harus disampaikan ke publik sebagai bentuk keseriusan Polri, khususnya Polairud dalam komitmen profesionalitas Korps Bhayangkara.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah-satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum, disiplin, dan kode etik Polri,” kata Irjen Yassin di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Polri, di Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

Yassin menegaskan, sanksi berat berupa pemecatan terhadap para anggotanya itu harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian. Sebab, keterbukaan bagi masyarakat selama ini tentang penilaian terhadap institusi Polri mengharuskan kepolisian memiliki tingkat profesionalitas yang tinggi.

Sekaligus, kata dia, pemecatan tersebut sebagai bentuk pendidikan disiplin yang tinggi bagi anggota-anggota Polri. Termasuk juga untuk memastikan seluruh anggota Polri menjunjung tinggi kepribadian dan hukum, serta nama baik institusi.

Dia pun mengingatkan, para anggota Polri untuk senantiasa menjaga prilaku untuk tauladan bagi masyarakat. “Hindari sikap-sikap arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” ucap Yassin.

Dia mengingatkan, kepada personel-personel pengawasan di Polri untuk terus mempertajam perannya untuk pengendalian terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran.

Berikut adalah nama-nama anggota Polri di Korps Polairud yang dipecat lantaran berbagai pelanggaran:

  1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.
  1. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.
  2. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.
  3. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.
  1. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.
  2. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.
  3. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan.
  4. Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
  1. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.
  2. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.
  3. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
  1. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.
  2. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. (yul)
Editor

Recent Posts

AC Milan vs Atalanta 0-1, Berkutan di Papan Tengah

BANDUNG – AC Milan vs Atalanta 0-1, membuat Rossoneri sulit menembus papan atas klasemen Seria…

3 jam ago

Bolognia vs Inter 1-0, Langkah yang Tertahan

BANDUNG – Bolognia vs Inter 1-0 hambat langkah Inter menuju juara Serie A Italia 2024-2025…

3 jam ago

Real Madrid vs Athletic Club 1-0, Valverde Pahlawan

BANDUNG – Real Madrid vs Athletic Club 1-0 melalui perjuangan keras El Real pada lanjutan…

3 jam ago

Fulham vs Chelsea 1-2, Bertahan di Papan Atas

BANDUNG – Fulham vs Chelsea 1-2 pada pekan ke-33 Liga Primer Inggris 2024-2025 yang berlangsung…

3 jam ago

Manchester United vs Wolves 0-1, Gak Konsisten

BANDUNG – Manchester United vs Wolves 0-1 menandai inkonsistensi MU di Liga Primer Inggris 2024-2025…

3 jam ago

Ipswich Town – Arsenal 0-4, Hambat Liverpool Menuju Juara

BANDUNG – Ipswich Town – Arsenal 0-4, memastikan The Gunners menempel terus Liverpool di puncak…

3 jam ago

This website uses cookies.