Berita

Terlibat Bisnis Narkoba, 3 Pengedar Sabu di Cirebon Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Terlibat dalam jaringan bisnis terlarang peredaran narkoba, tiga orang pengedar di Kota Cirebon, Jawa Barat, diringkus polisi.
Ketiga pengedar narkoba jenis sabu tersebut, menjalankan bisnis haramnya dengan modus operandi sistem tempel, atau menempelkan paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan tanpa bertemu langsung konsumennya.
Ketiga orang pengedar narkoba jenis sabu, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, yakni berinisial AJ (28), HS (34), serta RM (40). Ketiganya diringkus di wilayah Kota Cirebon.
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota meringkus ketiga tersangka, setelah berhasil membongkar modus operandi bisnis haram yang dijalankan.
Modus operandinya dengan sistem tempel, atau menempelkan paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan, tanpa bertemu langsung dengan konsumennya. Modus transaksi lama tersebut, untuk menghindari upaya penyergapan polisi.
Selain meringkus tiga tersangka, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, juga mengungkap peredaran obat keras terbatas. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus, yakni berinisial RA (28) dan HR (28).
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas, dilakukan pada bulan Agustus 2024.
“Jadi dua perkara ini merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan Agustus 2024. Lima orang tersangka sebagai pengedar, berhasil kami amankan,” ujar Rizky, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Sabtu (31/08/2024).
Rizky mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut,  sabu seberat 80,07 gram, terdiri dari 43 paket kecil siap edar dan satu paket ukuran sedang. Sedangkan barang bukti obat  keras terbatas 1.050 butir.

Terlibat Sudah Lama

Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan, ketiga pengedar sabu sudah cukup lama menjalankan bisnisnya.
“Bisnis narkoba yang dijalankan tersangka sudah cukup lama. Dari pengakuan tersangka, dalam setiap transaksi narkoba untuk satu paket sabu ukuran kecil, mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” sebut Juntar.
Ketiga tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara, dan maksimal  seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara bagi tersangka pengedar obat keras terbatas sebagai ketersediaan farmasi tanpa izin edar, akan dijerat dengan Pasal 435, junto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17, tahun 2023, tentang kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara, serta denda hingga sebesar Rp.500 juta.
Editor

Recent Posts

Disaksikan Menpora Erick, Mitchell Lee Baker Resmi Jadi WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menghadiri pengambilan sumpah/janji setia pewarganegaraan…

7 jam ago

Wamendag RI Bertemu Wamenlu Australia, Fokuskan Perdagangan dan Investasi

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil…

7 jam ago

S&P Global Ratings: Peringkat Utang Indonesia BBB dengan Outlook Stabil

Menteri Perekonomian menyebutkan pengumuman itu mencerminkan kepercayaan atas kredibilitas kebijakan ekonomi nasional. SATUJABAR, JAKARTA -…

7 jam ago

Yuk! Sesuaikan Arah Kiblat, Saat Matahari Tepat di Atas Kakbah

Fenomena matahari tepat di atas Kakbah tersebut dapat diamati pada Rabu dan Kamis, 15 –…

7 jam ago

Pertamina Patra Niaga: Pertamina Gas 1 Datang Bawa 45,9 Ribu Metrik Ton LPG

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga kembali memperkuat ketahanan energi nasional melalui kedatangan Armada…

9 jam ago

Ai Juariah Pekerja Migran Korban TPPO Terjebak di Libya Tiba di Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR--Ai Juariah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah 14 bulan terjebak dalam situasi sulit…

11 jam ago

This website uses cookies.