• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terlibat Bisnis Narkoba, 3 Pengedar Sabu di Cirebon Diringkus Polisi 

Editor
Minggu, 01 September 2024 - 11:39
Lima orang tersangka pengedar sabu dan obat keras terbatas, yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

Lima orang tersangka pengedar sabu dan obat keras terbatas, yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Terlibat dalam jaringan bisnis terlarang peredaran narkoba, tiga orang pengedar di Kota Cirebon, Jawa Barat, diringkus polisi.
Ketiga pengedar narkoba jenis sabu tersebut, menjalankan bisnis haramnya dengan modus operandi sistem tempel, atau menempelkan paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan tanpa bertemu langsung konsumennya.
Ketiga orang pengedar narkoba jenis sabu, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, yakni berinisial AJ (28), HS (34), serta RM (40). Ketiganya diringkus di wilayah Kota Cirebon.
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota meringkus ketiga tersangka, setelah berhasil membongkar modus operandi bisnis haram yang dijalankan.
Modus operandinya dengan sistem tempel, atau menempelkan paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan, tanpa bertemu langsung dengan konsumennya. Modus transaksi lama tersebut, untuk menghindari upaya penyergapan polisi.
Selain meringkus tiga tersangka, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, juga mengungkap peredaran obat keras terbatas. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus, yakni berinisial RA (28) dan HR (28).
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas, dilakukan pada bulan Agustus 2024.
“Jadi dua perkara ini merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan Agustus 2024. Lima orang tersangka sebagai pengedar, berhasil kami amankan,” ujar Rizky, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Sabtu (31/08/2024).
Rizky mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut,  sabu seberat 80,07 gram, terdiri dari 43 paket kecil siap edar dan satu paket ukuran sedang. Sedangkan barang bukti obat  keras terbatas 1.050 butir.

Terlibat Sudah Lama

Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan, ketiga pengedar sabu sudah cukup lama menjalankan bisnisnya.
“Bisnis narkoba yang dijalankan tersangka sudah cukup lama. Dari pengakuan tersangka, dalam setiap transaksi narkoba untuk satu paket sabu ukuran kecil, mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” sebut Juntar.
Ketiga tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara, dan maksimal  seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara bagi tersangka pengedar obat keras terbatas sebagai ketersediaan farmasi tanpa izin edar, akan dijerat dengan Pasal 435, junto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17, tahun 2023, tentang kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara, serta denda hingga sebesar Rp.500 juta.
Tags: Polres Cirebon Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.