SATUJABAR, BANDUNG – Seorang wanita pegawai perusahaan jasa keuangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah dituduh korupsi uang perusahaan. Tersangka yang terjerat utang pinjaman online (pinjol), menggelapkan uang perusahaan hingga Rp.500 juta, dengan modus membuat transaksi gadai fiktif dengan barang jaminan gadai palsu.
Wanita berinisial RA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi yang dilakukannya, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Tersangka dituduh telah menggelapkan uang perusahaan jasa keuangan, tempatnya bekerja, PT Pegadaian Cabang Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
“Setelah diamankan dan mengakui perbuatannya, tersangka berinisial RA, kita lakukan penahanan. Tuduhan yang dikenakan terhadap tersangka, melakukan tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan uang perusahaan hingga Rp.500 juta,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Rabu (30/10/2024).
Tri mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, tahun 2020 lalu. Perusahaan melaporkan tersangka setelah hanya bisa mengembalikan kerugian Rp.200 juta, masih ada sisa kerugian negara Rp.300 juta.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat transaksi gadai fiktif. Tansaksi gadai fiktif dilakukannya dengan barang jaminan palsu dan nilai taksiran tinggi tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan perusahaan.
“Jadi, tersangka sejak awal memalsukan transaksi gadai, dengan barang jaminan logam mulia palsu dan perhiasan imitasi. Barang jaminan gadai tersebut dibelinya murah, kemudian tersangka menerbitkan sendiri dokumen transaksinya,” ungkap Tri.
Barang bukti yang disita berupa 24 dokumen transaksi gadai fiktif, sejumlah perhiasan imitasi dan perhiasan emas dengan nilai taksiran gadai tinggi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka terpaksa berbuat curang kepada perusahaan karena terdesak kebutuhan dan gaya hidup. Tersangka yang berbuat sendirian, juga terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara.(chd).