• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 21 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terjerat Promosi Situs Judi Online, Gunawan ‘Sadbor’ Terancam 10 Tahun Penjara

Editor
Senin, 04 November 2024 - 05:26
Tiktoker, Gunawan 'Sadbor' dan rekannya, berbaju tahanan setelah diduga terlibat mempromosikan situs judi online.(Foto:Istimewa).

Tiktoker, Gunawan 'Sadbor' dan rekannya, berbaju tahanan setelah diduga terlibat mempromosikan situs judi online.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI — TikToker asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan yang viral dengan nama ‘Sadbor’ joget ‘Ayam Patuk’, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, turut mempromosikan situs judi online. Polres Sukabumi memiliki bukti kuat, Gunawan ‘Sadbor’ dan seorang temannya, menginformasikan sekaligus mengajak viewer live streaming-nya untuk mengakses website dari aktivitas judi online.

TikToker. Gunawan yang viral dengan nama ‘Sadbor’ joget ‘Patuk Ayam’, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya, bernama A.Supendi alias Toed, atas tuduhan telah mempromosikan situs judi online. Keduanya harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, fakta penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kedua tersangka diketahui mempromosikan sekaligus dan menginformasikan aktivitas judi online bernama Flokitoto.

“Jadi, sudah jelas dari fakta penyelidikan Unit Tipiter Satreskrim Polres Sukabumi, dalam kegiatan live streaming kedua tersangka, mempromosikan sekaligus menginformasikan aktivitas judi online. Keduanya mengajak viewer yang melihat live streaming-nya untuk mengakses, atau googling website dari aktivitas perjudian online,” ujar Samian, dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Senin (04/11/2024).

Samian mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka mempromisikan, menginformasikan, serta mengajak dalam aktivitas perjudian (online) di media sosial, sebagai tindak pidana. Sesuai Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan menjeratnya.

“Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransformasikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut. Atas perbuatannya, maka bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” ungkap Samian.

Aktivitas live streaming Gunawan ‘Sadbor’ cs, terungkap hasil monitoring digital, patroli siber Unit Tipiter Satreskrim Polres Sukabumi. Dari patroli siber, diketahui ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website atau situs judi online kepada akun @sadbor86, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pendalaman dan pepyelidikan.

“Akun @Sadbor86 melakukan live streaming, dan kemudian dalam kegiatannya ada gift yang diberikan penyedia website judi online. Dalam live streaming, juga ada promosi dan menginformasikan website flokitoto sebagai situs judi online,” jelals Samian.

Sebelumnya, penetapan tersangka TikToker Gunawan ‘Sadbor’, disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. TikToker yang viral dengan joget ‘Ayam Patuk’ dan live streamer dengan tagline ‘Beras Habis Live Solusinya’ diamankan ke Mapolres Sukabumi, setelah dijemput dari kediamannya, Kamis (31/10/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Sukabumi, Gunawan ‘Sadbor’ ditetapkan tersangka dan ditahan, atas tuduhan di’endorse’ mempromosikan situs judi online saat melakukan live streaming

Sosok ‘Sabdor’
Sejak Gunawan ‘Sadbor’ diamankan, aktivitas joget live TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, langsung sepi. Warga kaget jika Gunawan ‘Sadbor’ ikut mempromosikan situs judi online dalam joget live TikToknya, yang menghibur.

Gunawan ‘Sabdor’ berasal dari Kampung Margasari, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sosok Gunawan ‘Sabdor’ dikenal sebagai kreator konten yang menghibur dan membuat warga desa melakukan live TikTok secara massal, untuk mendapatkan saweran dari gift yang diberikan warganet.

Berawal dari iseng, Gunawan ‘Sabdor’ kemudian menjadi terkenal, setelah viral di TikTok, dengan joget ‘Ayam Patuk’-nya. Sebelum menekuni dunia kreator konten, Gunawan ‘Sadbor’ berprofesi sebagai penjahit keliling di Jakarta. Pekerjaan tersebut dilakoninya saat terjadi pandemi Covid-19.

Berawal dari uang yang didapatkan dari live TikTok, Gunawan ‘Sadbor’ memutuskan berhenti bekerja sebagai penjahit keliling, dan memilih pulang ke kampungnya di Sukabumi. Gunawan ‘Sadbor’ menekuni live TikTok agar bisa berpenghasilan, sejak tahun 2020-2021. Setelah itu, Gunawan ‘Sadbor’ mengajak teman-temannya untuk ikut live TikTok bersama dan joget “Ayam Patuk”.

Gunawan ‘Sadbor’ sempat membantah ikut terlibat mempromosikan situs judi online. Gunawan ‘Sadbor’ dan crew-nya, mengaku, sudah berusaha menghilangkan dengan memblokir akun-akun (situs judi onlie) tersebut. Tapi, tetap saja masuk.(chd).

Tags: judi onlinelive TikTokSadborsukabumi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.