Berita

Terjerat Judol, Kades di Kuningan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

SATUJABAR, KUNINGAN–Seorang kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga melakukan korupsi dana desa akibat terjerat bermain judi online (judol). Dana desa dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.180 juta lebih.

Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, berinisial ME, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. ME ditetapkan tersangka bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Gunungcaci, berinisial DA, oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Kepala Desa bersama Kaur Keuangan Desa Gunungcaci, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dana desa yang diselewengkan, memotong dana Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021 hingga tahun 2024.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, dengan sengaja melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Dana tersebut seharusnya diterima tanpa potongan oleh perangkat desa dan masyarakat,” ujar Brian kepada wartawan, Senin (06/10/2025).

Brian mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 182.062.000. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa tersebut, sebelumnya dilaporlan masyarakat ke Kejari Kuningan.

Kedua tersangka bersama-sama menyalahkangunakan jabatannya, menyelewengkan dana desa juga hasil audit inspektorat hingga ditemukan ada kerugian negara.

Kedua tersangka mengakui, menggunakan dana desa secara bersama-sama. Modus penyelewenganz sengaja memotong anggaran, karena gaya hidup dan terjerat bermain judi online (judol)

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuningan, terancan hukuman pidana minimah empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

KONI Dorong Konsolidasi PB Akuatik Indonesia Menyambut Asian Games 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn)…

2 jam ago

German Open 2026: Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti terhenti di…

2 jam ago

Dukung Menpora, DPR Minta Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Diusut Tuntas

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras…

2 jam ago

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…

21 jam ago

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat…

22 jam ago

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…

23 jam ago

This website uses cookies.