• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terima Suap Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Ditangkap

Editor
Minggu, 13 April 2025 - 08:32
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Penangkapan terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Sabtu (12/4/2025) malam. Penangkapan tersebut terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). MAN dikatakan menerima uang setotal Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

RelatedPosts

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Rabu 4/3/2026 Rp 3.045.000 Per Gram

Selain MAN, pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap WG yang merupakan seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Serta turut menangkap MS dan AR yang merupakan advokat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan empat orang tersebut masing-masing sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

MAN ditetapkan tersangka Pasal 12 huruf C, jucnto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tersangka WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto Pasal 11, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan tersangka MS, serta AR dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Keempat orang tersebut, setelah diumumkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan terpisah. Tersangka MAN dikurung di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dan tersangka WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur (Jaktim) cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (yul)

Tags: Ketua PN Jaksel Arif Nuryantakorupsisuap hakim

Related Posts

TKP (tempat kejadian perkara) AS, bocah SD ditemukan tewas dihabisi kakak tiri, di Kampung Warung Tiwu, Desa/Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tewas di...

Gerbang Tol Prambanan.(Foto: Jasa Marga)

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid dan berkelanjutan. Sebagai emiten...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Rabu 4/3/2026 Rp 3.045.000 Per Gram

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 4/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.045.000 per gram sebelum...

Bibit siklon tropis.(Image: BMKG)

BMKG Identifikasi 3 Bibit Silkon Tropis, Warga Agar Waspada!

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah bibit siklon muncul di sekitar wilayah Iandonesia menjadi perhatian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG...

Friderica Widyasari Dewi.(Foto: Dok. OJK)

OJK Lantik Sejumlah Pejabat di Pusat dan Daerah, Ini Daftarnya

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (2/3), melantik dan mengambil sumpah...

Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.(Foto: Dok. OJK)

OJK-Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk memperkuat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.