Berita

Terduga dan Barang Bukti Peredaran Kayu Kumea Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Petugas mengamankan satu unit truk tronton berisi 544 batang kayu kumea tanpa dokumen sah.

SATUJABAR, JAKARTA – Proses penegakan hukum terhadap perkara peredaran 544 batang kayu ilegal tanpa dokumen sah di Kota Makassar kini memasuki tahap lanjutan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 28 April 2026.

Barang bukti yang terdiri dari 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar. Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R yang merupakan pelaku lapangan telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

 

Tuntutan Hukum

Tersangka R dalam perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perbuatan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan penyidikan telah dilaksanakan secara komprehensif, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pengangkutan hasil hutan,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian Kehutanan.

 

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton yang mengangkut 544 batang kayu jenis kumea tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara dan akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum kehutanan secara konsisten dan berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026 Grup C: Skotlandia VS Maroko 0-1

SATUJABAR, BOSTON - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

17 menit ago

El NiNo 2026 Diperkirakan Moderat, Ungkap BRIN

El Nino yang dinilai akan moderat, namun BRIN tetap mewaspadai kemarau panjang SATUJABAR, JAKARTA -…

30 menit ago

Mengapa Bintang Tampak Berputar? Begini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, KUPANG - Hamparan langit malam yang jernih di kawasan Observatorium Nasional Timau, Nusa Tenggara…

40 menit ago

Kemenkes Luruskan Tuduhan Mark Up Pengadaan HD RSUD Muhammad Thohir

SATUJABAR, JAKARTA - Kemenkes atau Kementerian Kesehatan meluruskan tuduhan adanya penggelembungan anggaran pengadaan untuk layanan…

60 menit ago

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

SATUJABAR, TORONTO - Paviliun Indonesia hadir dalam Pameran Halal Expo Canada 2026 melalui kerja sama…

1 jam ago

IKM Didorong Cerdas Lihat Perilaku Konsumen

SATUJABAR, JAKARTA - Industri kreatif nasional memiliki peluang besar untuk terus tumbuh seiring meningkatnya jumlah…

1 jam ago

This website uses cookies.