Berita

Terduga dan Barang Bukti Peredaran Kayu Kumea Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Petugas mengamankan satu unit truk tronton berisi 544 batang kayu kumea tanpa dokumen sah.

SATUJABAR, JAKARTA – Proses penegakan hukum terhadap perkara peredaran 544 batang kayu ilegal tanpa dokumen sah di Kota Makassar kini memasuki tahap lanjutan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 28 April 2026.

Barang bukti yang terdiri dari 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar. Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R yang merupakan pelaku lapangan telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

 

Tuntutan Hukum

Tersangka R dalam perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perbuatan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan penyidikan telah dilaksanakan secara komprehensif, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pengangkutan hasil hutan,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian Kehutanan.

 

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton yang mengangkut 544 batang kayu jenis kumea tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara dan akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum kehutanan secara konsisten dan berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh 5,61 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik menyebutkan perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB)…

5 menit ago

Ekspor Kosmetik Indonesia Melambung

Pemerintah terus memacu daya saing industri kosmetik, parfum, dan wellness sebagai bagian dari strategi peningkatan…

16 menit ago

Info Industri: PMI Manufaktur April 2026 Turun, Ini Respons Kemenperin

SATUJABAR- JAKARTA – Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia turun ke level 49,1 pada April…

20 menit ago

2 Anak Harimau Sumatra Lahir di Area Konservasi Lembah Hijau Lampung

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira diungkapkan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa dua individu anak…

1 jam ago

Beda Marka Jalan Warna Putih, Kuning, Garis Putus, dan Utuh

SATUJABAR, JAKARTA - Pemahaman terhadap marka jalan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.…

1 jam ago

BEI Luncurkan Hotdesk untuk Penguatan Keterlibatan Masyarakat di Pasar Modal

Layanan IDX Hotdesk ini dihadirkan untuk memudahkan akses informasi serta konsultasi bagi seluruh pelaku pasar,…

2 jam ago

This website uses cookies.