Berita

Beda Marka Jalan Warna Putih, Kuning, Garis Putus, dan Utuh

SATUJABAR, JAKARTA – Pemahaman terhadap marka jalan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Marka tidak sekadar garis di permukaan jalan, tetapi berfungsi sebagai panduan utama bagi pengendara dalam mengatur pergerakan kendaraan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan merupakan tanda di permukaan jalan. Bentuknya dapat berupa garis membujur, melintang, serong, maupun lambang tertentu. Seluruhnya berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi ruang gerak kendaraan.

 

Permenhub No. 34 Tahun 2014 dan No 67 Tahun 2018

Dikutip dari laman Korlantas Polri, regulasi teknis mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Aturan ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah pengaturan warna marka membujur sebagai penanda status jalan.

Marka berwarna kuning digunakan untuk menunjukkan ruas jalan nasional. Jalan dengan marka ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Umumnya, jalan tersebut menghubungkan antarwilayah strategis, termasuk antarprovinsi.

Sementara itu, marka berwarna putih menandakan jalan non-nasional. Ruas jalan ini mencakup jalan provinsi, kabupaten atau kota, hingga desa. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Garis Putus-Putus dan Utuh di Tengah Jalan

Selain warna, bentuk garis marka juga memiliki arti penting dalam keselamatan berkendara. Garis putus-putus menandakan pengendara boleh berpindah lajur atau mendahului. Namun, manuver tersebut harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.

Berbeda dengan itu, garis utuh menunjukkan larangan melintasi marka. Biasanya ditempatkan di area rawan kecelakaan seperti tikungan atau tanjakan. Pelanggaran terhadap marka ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Pada beberapa ruas jalan, terdapat garis ganda yang terdiri dari satu garis utuh dan satu garis putus-putus. Aturan berlaku berbeda bagi masing-masing sisi. Pengendara hanya boleh melintas dari sisi garis putus-putus.

Adapun garis ganda utuh menjadi batas mutlak yang tidak boleh dilintasi dari kedua arah. Marka ini banyak ditemukan di jalan dengan kecepatan tinggi atau titik rawan konflik lalu lintas. Kepatuhan terhadap marka ini menjadi kunci pencegahan kecelakaan fatal.

Selain sebagai pembatas lajur, marka kuning juga memiliki fungsi khusus. Salah satunya adalah garis zigzag kuning yang menandakan larangan berhenti atau parkir. Marka ini umumnya berada di area padat atau dekat fasilitas penting.

Fungsi lainnya adalah kotak kuning atau yellow box junction di persimpangan. Marka ini bertujuan mencegah kemacetan akibat kendaraan yang terjebak di tengah simpang. Pengendara tidak boleh memasuki area tersebut jika kondisi di depan belum memungkinkan.

Kepatuhan terhadap marka jalan merupakan bagian dari disiplin berlalu lintas. Pemahaman ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Dengan menaati marka, risiko kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN

Indonesia berpeluang menjadi salah satu tuan rumah turnamen FIFA ASEAN yang dijadwalkan berlangsung pada September–Oktober…

1 menit ago

Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini…

9 menit ago

Porprov Jabar 2026: Sumedang Bidik 10 Besar

SATUJABAR, SUMEDANG - Porprov Jabar atau Pekan Olahraga Provinsi XV Jawa Barat yang akan digelar…

15 menit ago

Faskes di Kota Bandung Dilarang Tolak Warga Butuh Perawatan

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan…

23 menit ago

Piala Dunia 2026 Grup D: Amerika Serikat VS Australia 2-0

SATUJABAR, SEATTLE - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

31 menit ago

Macau Open 2026: Tiga Wakil Indonesia ke Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

50 menit ago

This website uses cookies.