• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Sukabumi Nekad Jambret Tas

Editor
Senin, 26 Februari 2024 - 05:46
Penjara

Ruang tahanan (Ilustrasi)

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang pemuda di Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah ditangkap warga usai menjambret tas milik korbannya.

Pelaku mengaku, terpaksa menjambret karena butuh biaya buat nikah bulan depan.

Kedua orang pelaku yang diserahkan warga ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial RM (26) dan JB (20).

Kedua pelaku ditangkap warga setelah sepeda motornya mogok, usai menjambret tas milik korbannya, wanita.

“Kejadiannya berawal saat korban sedang memesan ojek online di pinggir Jalan Didi Sukardi, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Korban tiba-tiba dipepet kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis matic berboncengan, lalu menjambret tas yang sedang ditentengnya,” ujar Kapolsek Citamiang, AKP Iwan Hendi, kepada wartawan, Senin (26/02/2024).

Iwan menjelaskan, korban sempat berusaha mempertahankan tasnya yang di dalamnya berisi uang, dompet, STNK, ATM, serta barang berharga lainnya.

Namun, pelaku mengeluarkan senjata celurit, sehingga korban ketakutan lalu melepaskan tasnya dan terjatuh hingga kepalanya membentur trotoar jalan.

Kedua pelaku berusaha kabur dengan berlari meninggalkan sepeda motornya yang mendadak mogok di tempat kejadian perkara (TKP).

Nahas, warga yang melihat langsung beramai-ramai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku tidak jauh dari TKP.

Terdesak Biaya Nikah

Pelaku JB berperan sebagai tersangka utama, sedangkan RM hanya joki, yang diajak untuk mengendarai sepeda motor.

Pelaku JB mengaku berbuat nekad, karena terdesak biaya nikah bulan depan. Pelaku sehari-harinya hanya bekerja serabutan dengan membantu orangtuanya. Pelaku kini terancam gagal menikah karena harus mendekam di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Sepeda motor berikut senjata tajam celurit yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya, disita sebagai barang bukti.

Tags: polda jabarPolres Sukabumi Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.