Kasus ASN dan kepala desa yang mengeluarkan putusan, menguntungkan pasangan calon, menjanjikan atau memberikan uang.
SATUJABAR,BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar tengah menangani 70 kasus dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu terjadi sejak tanggal 25 September hingga 20 Oktober.
Sebanyak 70 kasus dugaan pelanggaran kampanye terdiri dari 47 telah teregister, 18 tidak memenuhi syarat untuk diregister dan 5 masih dalam pengkajian.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, sebanyak 47 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diregister telah diselesaikan. Sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye telah ditindaklanjuti dan dua di antaranya diproses ke kepolisian sedangkan 33 bukan pelanggaran pemilihan.
Dia mengatakan, 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang ditindaklanjuti mulai dari kasus ASN dan kepala desa yang mengeluarkan putusan menguntungkan pasangan calon, menjanjikan atau memberikan uang. Kampanye menggunakan fasilitas negara, dan kode etik penyelenggara pemilihan serta pejabat daerah kampanye tidak sedang cuti.
Syaiful mengatakan, tren tersebut yang terjadi dalam kampanye pemilihan di pilkada serentak. “Dari 70 dugaan pelanggaran kampanye, 53 orang laporan dari masyarakat, dan 17 berasal dari temuan Bawaslu,” ucap dia, Selasa (22/10/2024).
Dikataknnya, Bawaslu juga telah mengawasi pelaksanaan kampanye 102.624 kegiatan. Pengawasan dilakukan terhadap lima metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lainnya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan terhadap 9.297 kampanye pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jabar. Sebanyak 93.327 pengawasan terhadap kampanye bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.
“Bawaslu telah mengeluarkan 230 imbauan dan 16 saran perbaikan kepada peserta pemilihan,” kata dia. (yul)