• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tempat Usaha Nakal Ditempeli Spanduk Peringatan

Editor
Kamis, 13 Februari 2025 - 04:16
Pengusaha nakan tak taat bayar pajak ditempeli spanduk peringatan

Pengusaha nakan tak taat bayar pajak ditempeli spanduk peringatan.(Foto Humas Pemkab Bandung)

BANDUNG – Tempat usaha nakal ditempeli spanduk peringatan, ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, terus berupaya keras merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 2 triliun untuk mendukung pembangunan daerah.

Salah satu langkah tegas yang diambil Pemkab Bandung adalah melalui Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB), yang melakukan pemasangan spanduk peringatan di tempat usaha yang belum membayar pajak.

Spanduk peringatan tersebut bertuliskan:

“TEMPAT USAHA INI BELUM MEMBAYAR PAJAK DAERAH. Sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DALAM PENGAWASAN TIM PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PEMKAB BANDUNG.”

Pada hari pertama pemasangan, Satgas PPR-PBG-PB menempatkan spanduk di tiga lokasi tempat usaha yang teridentifikasi tidak membayar pajak, yaitu Sunrise Kafe dan RM Ayam Kampung Soroja di kawasan exit tol Soreang, serta Vila Kaki Bukit di Kecamatan Ciwidey.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Dadang Supriatna bersama Satgas ke beberapa lokasi wisata dan tempat usaha di Kabupaten Bandung baru-baru ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara, yang didampingi oleh Kabid Ganda, menjelaskan bahwa aksi pemasangan spanduk peringatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hari ini kami memasang spanduk peringatan di tiga tempat usaha yang selama ini tidak membayar pajak. Ini sebagai peringatan sekaligus shock therapy bagi pelaku usaha yang masih enggan memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Akhmad Djohara saat pemasangan spanduk di Soreang, Rabu (12/2/2025) dilansir situs Pemkab Bandung.

Menurut Akhmad, tujuan utama pemasangan spanduk ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kesadaran tentang kewajiban membayar pajak. Pemasangan spanduk juga bertujuan memberikan sanksi sosial bagi pengusaha yang mengabaikan kewajiban mereka.

“Dengan pemasangan spanduk ini, kami berharap para wajib pajak dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu,” jelas Kepala Bapenda.

Selain itu, pemasangan spanduk ini juga menjadi sarana edukasi bagi konsumen, agar mereka dapat mengetahui status kepatuhan pajak tempat usaha yang mereka kunjungi, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih bijak.

“Langkah ini mendukung penuh target Bupati Dadang Supriatna untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Kami akan berupaya semaksimal mungkin di lapangan,” tambah Akhmad Djohara.

Proses pemasangan spanduk ini juga didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Bandung, yang bertugas menjaga ketertiban dan mengantisipasi gangguan keamanan. Kehadiran Satpol PP didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tim yang mengatur peran mereka dalam kegiatan ini.

Tags: bupati bandungdadang supriatnapajak daera

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.