Berita

Tempat Penukaran Uang Jelang Lebaran 2024 di Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Tempat penukaran uang jelang Lebaran 2024 di Kota Bandung telah diantisipasi Bank Indonesia dengan menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.

Mulai 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:

 

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

 

– Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

 

– Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

 

– Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

 

Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

 

Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

 

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

 

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:

 

– Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

 

– Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

 

– Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

 

– Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

 

– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

 

– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

 

– Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

 

– Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

 

– Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

 

– Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

 

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR (pintar.bi.go.id).

Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling pada menu “Bantuan dan Tanya Jawab”.

 

Sumber: bandung.go.id

Editor

Recent Posts

24 Paket Pesanan Digasak Maling di Bandung Saat akan Diantarkan Kurir

SATUJABAR, BANDUNG--Kurir paket menjadi sasaran korban aksi pencurian, terjadi lagi di Kota Bandung, Jawa Barat.…

4 jam ago

PT Krakatau Osaka Steel Akan Tutup Usaha Juni 2026, Ini Penjelasan Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengungkapkan industri baja nasional tengah mengalami tantangan besar di tengah…

7 jam ago

Kemendag Terima AGTI, Perkuat Kinerja Ekpor Garmen dan Tekstil

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile…

7 jam ago

Kajian Subtitusi LPG ke CNG, Menteri Bahlil: Hasil Uji Coba Tabung 3 Bulan Lagi

SATUJABAR, JAKARTA, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan kajian rencana subtitusi Liquefied Petroleum…

8 jam ago

Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Capai 89.051, Per 4 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Data Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyebutkan pelaksanaan ibadah haji Indonesia…

8 jam ago

Calo Haji Ilegal Ditangkap di Arab, Jumlahnya 10 Orang

SATUJABAR, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff mengutip informasi KJRI Jeddah,…

8 jam ago

This website uses cookies.