SATUJABAR, BANJAR — Seorang pria warga Kota Banjar, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat praktik judi online dengan menjadi telemarketing. Pria berinisial RL, yang setiap bulan bisa meraup penghasilan Rp.60 juta, ditangkap bersama endoser yang direkrutnya.
Penangkapan terhadap pria bernisial RL, hasil monitoring digital, atau patroli siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. RL yang menjadi telemarketing situs-situs judi online, ditangkap bersama endoser berinisial RD, yang direkrut.
“Jadi, tersangka inisial RL ditangkap atas perannya sebagai telemarketing situs-situs judi online, sedangkan inisial RD sebagai endoser-nya. Telemarketing satu lever diatas endoser, yang mempromosikan,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, dalam keterangannya, di Markas Polres (Mapolres) Banjar, Rabu (06/11/2024).
Danny mengatakan, monitoring digital, atau patroli siber Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Banjar, menemukan adanya promosi situs judi online melibatkan kedua tersangka. Dalam pengakuannya, kepada penyidik, tersangka RL sudah berkecimpung di dunia judi online sejak 2021 di Jakarta, bekerja sebagai admin.
“Tersangka RL meminta berhenti sebagai admin, dengan menawarkan diri ke pengelola situs judi online untuk menjadi telemarketing. Dari perannya tersebut, tersangka bisa meraup penghasilan hingga Rp.60 juta setiap bulan tergantung banyaknya yang meng-klik link (judi online),” kata Danny.
Danny menjelaskan, tersangka RL telah mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online, dengan bantuan peran 15 orang endorser yang direkrutnya. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para endorser lainnya, selain tersangka inisial RD, yang sudah diamankan.
“Setiap endoser, seperti tersangka RD, mendapat gaji Rp.1 juta setiap bulan. Dugaan kami, tersangka RL dan RD merupakan bagian dari praktik judi online jaringan internasional, karena keduanya terhubung langsung dengan operator utama situs judi online berada di luar negeri,” jelas Danny.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan perkara judi online tersebut, antaralain satu unit laptop, satu unit PC komputer, buku tabungan, kartu ATM, dan ponsel
Tersangka mengaku, baru tiga bulan menjadi telemarketing situs judi online, setelah sempat berhenti dan terjun lagi karena usaha warung nasi-nya bangkrut. Penghasilannya dari bisnis haram tersebut, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bermain judi online, serta membayar gaji para endoser yang direkrutnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana10 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.(chd).