Berita

Tegas! Cimahi Pidanakan Orang yang Nyampah Sembarangan

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akan dilaksanakan Senin (18/9/2023).

Sidang rencananya akan berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita. Ada belasan warga yang akan disidangkan, termasuk dua pemuda yang viral membuang sampah ke sungai.

“Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudab diperiksa dan berkasnya lengkap. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 orang lagi yang buang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (15/9/2023).

Ranto menjelaskan, keputusan untuk menyeret dua pemuda yang viral beserta belasan warga gang memuhang sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.

“Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara,” ucap Ranto.

LAKSANAKAN PERDA

Ranto menegaskan, pihaknya akan menuntur para pelaku pembuangan sampah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai.

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.

“Kalau sesuai Perda sanksinya yang bisa dikenakan pelaku bisa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ada juga sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah,” tegas Ranto.

Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.

“Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial,” tegasnya.

Editor

Recent Posts

Harga Komoditas September 2026: CPO, Biji Kakao, Pinus Naik

JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea…

2 jam ago

Pemerintah Konsolidasikan 8.000 Lebih Jaringan Kehumasan

JAKARTA - Pemerintah menyatukan jaringan kehumasan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk membangun komunikasi kebijakan…

4 jam ago

Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-528: Panggung Rakyat Meriah

KUNINGAN — Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-528 diwarnai dengan tumpleknya ribuan masyarakat yang memadati kawasan…

4 jam ago

Ketum PSSI: Kualitas Liga Sepak Bola Indonesia Meningkat

JAKARTA - Ketum PSSI Erick Thohir menilai peningkatan kualitas penyelenggaraan liga sepak bola Indonesia semakin…

4 jam ago

Wisman ke Jawa Barat Juli 2026 Turun 51,36 Persen

BANDUNG – Wisman ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juli 2026 tercatat sebanyak 232…

17 jam ago

Mengitimidasi dan Memeras ASN di Sekolah di Sukabumi, Pria Mengaku Wartawan Positif Narkoba Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Viral di media sosial, seorang pria mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengamuk di sebuah Sekolah Dasar…

17 jam ago

This website uses cookies.