Berita

Tawuran Sebabkan Korban Tewas Di Sukabumi, Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia ditangkap jajaran Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan kronologi peristiwa tawuran yang menelan satu orang korban remaja meninggal itu.

Kejadian itu bermula pada Senin, 13 November 2023, saat tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan kontak untuk bertemu (janjian) dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

“Masing-masing ketua grup itu memberi tahu para anggota bahwa mereka akan melakukan tawuran,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Kapolres melanjutkan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi.

Kapolres mengatakan kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat tebasan itu, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

PELAKU DITANGKAP

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Kemudian (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi serta (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

1 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

2 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

2 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

2 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

3 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

3 jam ago

This website uses cookies.