Berita

Tawuran Maut di Jalur Pantura Subang, 6 Pelajar Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang, Jawa Barat,  menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Keenam orang tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran maut di Jalur Pantura, Ciasem, Subang tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Penetapan tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, disampaikan Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).

Kasus tawuran tersebut menewaskan IK (16) seorang pelajar SMK di Kabupaten Subang.

“Perkembangan dari hasil proses penyelidikan dalam kasus tawuran di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, kami telah menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran dan menelan korban jiwa, statusnya masih anak sekolah,” ungkap Herman.

Herman mengatakan, para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, dan BF.

Mereka memiliki peran masing-masing saat aksi tawuran terjadi, dan merupakan satu sekolah di Kalijati, Subang.

“Dari keenam tersangka, pertama berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pembacokan terhadap korban. Kedua, pemilik celurit, ketiga pemilik dan membawa kendaraan sepeda motor, sisanya turut serta,” jelas Herman.

Herman menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti dari para tersangka.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dibawa dan digunakan membacok korban hingga kehilangan nyawa, sepeda motor, serta pakaian korban yang dipenuhi noda darah.

ANCAMAN HUKUMAN

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Mereka nantinya akan menjalani proses peradilan anak, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap, atau P-21.

Aksi tawuran di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, terjadi, Senin (04/03/2024) malam.

Aksi tawuran dilengkapi senjata tajam, dengan melibatkan 20 orang dari kelompok tersangka dan 6 orang dari korban.

Aksi tawuran tidak seimbang karena kalah jumlah, mengakibatkan IK (16) tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, setelah tertinggal dari teman-temannya.

Pelajar SMK warga Tambakdahan, Kabupaten Subang tersebut, tewas di lokasi tawuran dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi.

Editor

Recent Posts

Buntut Kecelakaan Beruntun, Jasa Marga: Kita Fokus Amankan dan Atur Pengguna Jalan

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. SATUJABAR, JAKARTA --…

1 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 5/2/2024 Rp 1.663.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 5/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Kejati Sita Sejumlah Bangunan di Kebun Binatang Bandung

Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya. SATUJABAR,…

2 jam ago

Tak Hanya Gas Melon, Stok BBM di BP-AKR dan Shell Indonesia Alami Juga Kelangkaan

Dengan keterbatasan stok, maka untuk sementara waktu beberapa jaringan SPBU BP tidak dapat melayani penjualan…

2 jam ago

Innalillahi…Kecelakaan Kendaraan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas 11 Luka-Luka

Ditlantas Polda Jabar melakukan pendampingan di lapangan bersama Korlantas Polri dalam melakukan penyelidikan kecelakaan beruntun…

2 jam ago

ISESS Tuntut Kapolri Listyo Jelaskan ke Publik Terkait Prolegnas DPR RI yang Dianggap Mengganggu

Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program…

3 jam ago

This website uses cookies.