Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilalukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, sangat sadis dan direncanakan. Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana hingga 36 tahun penjara.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, tindak kejahatan Taufik Hidayat dengan melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, sangat sadis. Bahkan tindakan sadinya sudah direncanakan, berulang, dan berlangsung dalam jangka waktu lama.
“Betul sekali, sangat sadis. Bahkan, yang bersangkutan (Taufik Hidayat) ini melakukan penyekapan dan penganiayaan berulang dalam jangka waktu lama dan cukup panjang,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jabar, Senin (06/07/2026).
Hendra mengatakan, dalam adegan rekonstruksi dan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) Polda Jawa Barat, tindak kejahatan Taufik Hidayat sudah direncanakan. Semua unsur pidana dalam pasal berlapis yang disangkakan kepasa Taufik Hidayat sudah terpenuhi
“Jadi, perencanaannya bisa masuk dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Penganiayaan berat dengan perencanaan,” kata Hendra.
Sebelumnya, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan, ada enam TKP dalam proses rekonstruksi ini. Namun, hanya tiga TKP yang krusial, sebagai central point terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidyat terhadap kekasihnya, YT.
“Dari enam TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, adalah di TKP tiga, lima, dan enam. Tiga TKP itulah yang krusial menjadi central point penting terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat,” ujar Rumk.
Rumi mengungkapkan, untuk TKP satu dan dua, satu belum dan kedua masih penganiayaan ringan, tampar-tampar. Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6 mulai terjadi penganiayaan berat,” ungkap Rumi.
Dari total enam TKP, terjadi di tempat kos di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Sejak wilayah Bandung Timur mulai Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ada total 26 adegan yang diperagakan Taufik Hidayat saat proses rekontruksi.
SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun,…
SATUJABAR, BANDUNG--Seorang remaja hilang tenggelam di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban diduga…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman…
SATUJABAR, JAKARTA - Pasca terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia…
This website uses cookies.