Berita

Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YT Sadis dan Direncanakan di 3 TKP

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilalukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, sangat sadis dan direncanakan. Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana hingga 36 tahun penjara.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, tindak kejahatan Taufik Hidayat dengan melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, sangat sadis. Bahkan tindakan sadinya sudah direncanakan, berulang, dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

“Betul sekali, sangat sadis. Bahkan, yang bersangkutan (Taufik Hidayat) ini melakukan penyekapan dan penganiayaan berulang dalam jangka waktu lama dan cukup panjang,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jabar, Senin (06/07/2026).

Hendra mengatakan, dalam adegan rekonstruksi dan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) Polda Jawa Barat, tindak kejahatan Taufik Hidayat sudah direncanakan. Semua unsur pidana dalam pasal berlapis yang disangkakan kepasa Taufik Hidayat sudah terpenuhi

“Jadi, perencanaannya bisa masuk dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Penganiayaan berat dengan perencanaan,” kata Hendra.

Sebelumnya, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan, ada enam TKP dalam proses rekonstruksi ini. Namun, hanya tiga TKP yang krusial, sebagai central point terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidyat terhadap kekasihnya, YT.

“Dari enam TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, adalah di TKP tiga, lima, dan enam. Tiga TKP itulah yang krusial menjadi central point penting terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat,” ujar Rumk.

Rumi mengungkapkan, untuk TKP satu dan dua, satu belum dan kedua masih penganiayaan ringan, tampar-tampar. Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6 mulai terjadi penganiayaan berat,” ungkap Rumi.

Dari total enam TKP, terjadi di tempat kos di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Sejak wilayah Bandung Timur mulai Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ada total 26 adegan yang diperagakan Taufik Hidayat saat proses rekontruksi.

Editor

Recent Posts

Raker dengan KemenP2MI, Senator Agita Soroti PMI Nonprosedural hingga Keterbatasan Anggaran Pemulangan PMI

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

15 menit ago

Senator Agita: Budaya Harus Hidup dalam Kehidupan Sehari-hari, Bukan Sekadar Dipentaskan

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

25 menit ago

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun,…

4 jam ago

Pemuda Tenggelam Saat Buat Konten di Waduk Saguling Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang remaja hilang tenggelam di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban diduga…

4 jam ago

Scam Makin Meluas, OJK Ingatkan Bahaya

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman…

4 jam ago

Ketum KONI Kaltim Temui KONI Pusat, Ini yang Dibahas

SATUJABAR, JAKARTA - Pasca terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia…

4 jam ago

This website uses cookies.