Berita

Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YT Sadis dan Direncanakan di 3 TKP

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilalukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, sangat sadis dan direncanakan. Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana hingga 36 tahun penjara.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, tindak kejahatan Taufik Hidayat dengan melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, sangat sadis. Bahkan tindakan sadinya sudah direncanakan, berulang, dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

“Betul sekali, sangat sadis. Bahkan, yang bersangkutan (Taufik Hidayat) ini melakukan penyekapan dan penganiayaan berulang dalam jangka waktu lama dan cukup panjang,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jabar, Senin (06/07/2026).

Hendra mengatakan, dalam adegan rekonstruksi dan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) Polda Jawa Barat, tindak kejahatan Taufik Hidayat sudah direncanakan. Semua unsur pidana dalam pasal berlapis yang disangkakan kepasa Taufik Hidayat sudah terpenuhi

“Jadi, perencanaannya bisa masuk dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Penganiayaan berat dengan perencanaan,” kata Hendra.

Sebelumnya, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan, ada enam TKP dalam proses rekonstruksi ini. Namun, hanya tiga TKP yang krusial, sebagai central point terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidyat terhadap kekasihnya, YT.

“Dari enam TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, adalah di TKP tiga, lima, dan enam. Tiga TKP itulah yang krusial menjadi central point penting terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat,” ujar Rumk.

Rumi mengungkapkan, untuk TKP satu dan dua, satu belum dan kedua masih penganiayaan ringan, tampar-tampar. Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6 mulai terjadi penganiayaan berat,” ungkap Rumi.

Dari total enam TKP, terjadi di tempat kos di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Sejak wilayah Bandung Timur mulai Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ada total 26 adegan yang diperagakan Taufik Hidayat saat proses rekontruksi.

Editor

Recent Posts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital…

9 jam ago

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…

9 jam ago

ChocoRun 2026 Dorong Perempuan Aktif di Kota Bogor Jaga Kesehatan

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yantie Rachim…

11 jam ago

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional…

11 jam ago

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,…

11 jam ago

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor,…

11 jam ago

This website uses cookies.