Berita

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, dijerat pasal berlapis. Penyidik Polda Jawa Barat menambahkan konstruksi hukum baru dalam gelar perkara, hingga Taufik Hidayat terancan hukuman pidana hingga 36 tahun kurungan penjara.

Gelar perkara terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, dilakukan tim penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat. Dalam gelar perkara, tim penyidik menambahkan konstruksi hukum baru, untuk menjerat tersangka, Taufik Hidayat dengan pasal berlapis.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, gelar pekara dilakukan tim penyidik Dit PPA-PPO, pada Jum’at (03/07/2026). Gelar perkara dihadiri pengawas internal, yakni twasda, Propam, Wassidik, serta Divkum.

“Hari ini kami akan sampaikan suatu penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat, 03 Juli 2026, tim penyidik Dit PPA-PPO Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dihadiri pengawas internal, yakni Itwasda, Propam, Wassidik, serta Divkum,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Senin (06/07/2026).

Hendra mengatakan, gelar pekara menjadi bagian dari profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara penyekapan dan penganiyaan terhadap YT oleh kekasihnya, Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis, tiga pasal setelah sebelumnya dipersangkakan dua pasal.

Ketiga pasal tersebut, pertama, Pasal 451, terkait penyanderaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Kedua, Pasal 469 Ayat 1, tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dan ketiga menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapannya untuk memaksimalkan ancaman menjadi 12 tahun penjara. Ditambah masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Hendra.

Penambahan pasal kekerasan seksual dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari saksi ahli dan korban. Penyidik juga mendasarkan penambahan pasal tersebut, berdasarkan hasil visum korban.

“Tentu ini kabar bagus, tersangka TH (Taufik Hidayat) telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, juga pernah terjerat kasus hukum alias residivis, divonis satu tahun delapan bulan penjara yang bisa memberatkannya dari hukuman dalam persidangan nanti,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan, akumulasi ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan kepada Taufik Hidyat, bisa mencapai puluhan tahun penjara. Total ancaman hukuman, jika diakumulasikan dari lima tahun, delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun, mencapai 36 tahun penjara.

Sementara proses hukum berjalan, kondisi korban YT, dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan perawatan tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban sudah bisa duduk dan beraktivitas.

“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,” ujar Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, dr Fitra Hergyana

Fitra mengatakan, korban YT belum bisa langsung menjalani operasi. Tim dokter masih menunggu kondisi lukanya membaik, karena masih terdapat infeksi yang harus ditangani.

Tim dokter RSHS telah melakukan pemeriksaan terhadap luka-luka yang dialami YT. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah medis berikutnya.

“Jika infeksinya telah tertangani, maka kami langsung lakukan langkah berikutnya dalam upaya rekonstruksi. Setahap demi setahap, lagipula operasi tak bisa dilaksanakan sekali, melainkan perlu beberapa kali sambil melihat hasilnya,” jelas Fitram.

Tim dokter memastikan, melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Proses rekonstruksi medis terhadap YT tidak dapat dilakukan dalam satu kali tindakan operasi, tim dokter perlu melihat perkembangannya sebelum menentukan tahapan berikutnya.

Editor

Recent Posts

Pemuda Tenggelam Saat Buat Konten di Waduk Saguling Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang remaja hilang tenggelam di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban diduga…

2 jam ago

Scam Makin Meluas, OJK Ingatkan Bahaya

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman…

2 jam ago

Ketum KONI Kaltim Temui KONI Pusat, Ini yang Dibahas

SATUJABAR, JAKARTA - Pasca terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia…

2 jam ago

Menpora Buka Asian Boxing U19 dan U23 Championship 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir secara resmi membuka Asian…

2 jam ago

Alokasi BSPS Sumedang 2026 Naik Hampir 7 Kali Lipat

SATUJABAR, SUMEDANG – Alokasi BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari dari Kementrian PKP RI…

2 jam ago

Kakorlantas Polri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama

SATUJABAR, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara pelantikan dan serah…

3 jam ago

This website uses cookies.