Berita

Tatib DPR Memberikan Kewenangan Baru Evaluasi Pejabat-Kepala Lembaga, Polri Beraksi

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

SAATUJABAR, JAKARTA — ‘Perseteruan’ antar Polri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, semakin memanas. Pasalnya, Polri bahkan bereaksi atas penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat melakukan evaluasi terhadap kepala, maupun  pemimpin lembaga-lembaga negara yang ditunjuk pemerintah berdasarkan hasil dari uji kelayakan di lembaga legislatif tersebut.

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, institusinya selama ini patuh atas keberlakuan Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri. Kata dia, dalam hal pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri hanya mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Polri.

“Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Kata dia, Polri dalam struktur ketatanegaraan, mengacu pada UU Polri tersebut pun berada di bawah kendali kepala negara sebagai pelaksana utama pemerintahan, yaitu presiden. Dikatakan Trunoyudo, dalam Pasal 5 UU Polri, peran kepolisian di bawah presiden dan pemerintahan sebagai penyelenggara fungsi kemanan, dan perlindungan, serta pengayoman, juga penegakan hukum.

“Hal tersebut yang kami patuhi dan kami sampaikan,” ujar Trunoyudo.

Perevisian Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR menuai kontroversi di masyarakat. Namun tetap disahkan.

Dalam aturan tersebut, DPR menambahkan sendiri kewenangannya melalui Pasal 228 A. Pasal tersebut menyatakan, DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi terhadap calon-calon pengisi jabatan dalam Pasal 226 yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Pasal 228 juga juga disebutkan kewenangan melakukan evaluasi oleh DPR tersebut bersifat mengikat, dan harus ditindaklanjuti.

Mengacu Pasal 226 Tatib DPR tersebut, beberapa lembaga negara yang penunjukkan jabatannya melalui proses uji kelayakan di DPR. Seperti hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga Mahkamah Agung (MA), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun juga Kapolri. (yul)

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

4 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

5 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

6 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

6 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

7 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

9 jam ago

This website uses cookies.