Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).
Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.
SAATUJABAR, JAKARTA — ‘Perseteruan’ antar Polri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, semakin memanas. Pasalnya, Polri bahkan bereaksi atas penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat melakukan evaluasi terhadap kepala, maupun pemimpin lembaga-lembaga negara yang ditunjuk pemerintah berdasarkan hasil dari uji kelayakan di lembaga legislatif tersebut.
Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, institusinya selama ini patuh atas keberlakuan Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri. Kata dia, dalam hal pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri hanya mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Polri.
“Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Kata dia, Polri dalam struktur ketatanegaraan, mengacu pada UU Polri tersebut pun berada di bawah kendali kepala negara sebagai pelaksana utama pemerintahan, yaitu presiden. Dikatakan Trunoyudo, dalam Pasal 5 UU Polri, peran kepolisian di bawah presiden dan pemerintahan sebagai penyelenggara fungsi kemanan, dan perlindungan, serta pengayoman, juga penegakan hukum.
“Hal tersebut yang kami patuhi dan kami sampaikan,” ujar Trunoyudo.
Perevisian Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR menuai kontroversi di masyarakat. Namun tetap disahkan.
Dalam aturan tersebut, DPR menambahkan sendiri kewenangannya melalui Pasal 228 A. Pasal tersebut menyatakan, DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi terhadap calon-calon pengisi jabatan dalam Pasal 226 yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.
Pasal 228 juga juga disebutkan kewenangan melakukan evaluasi oleh DPR tersebut bersifat mengikat, dan harus ditindaklanjuti.
Mengacu Pasal 226 Tatib DPR tersebut, beberapa lembaga negara yang penunjukkan jabatannya melalui proses uji kelayakan di DPR. Seperti hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga Mahkamah Agung (MA), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun juga Kapolri. (yul)
Pada 2025, BPKH membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun. SATUJABAR, BANDUNG -- Dana kelolaan…
Mereka diajarkan cara memadamkan api kecil sebelum menjadi besar yang mungkin saja bisa terjadi ketika…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 8/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, JAKARTA -- Dua dari lima anggota Polri, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria, dijatuhi…
BANDUNG - Realisasi investasi Kabupaten Bekasi 2024 mencapai Rp71,8 triliun, tertinggi di Jawa Barat, ungkap…
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berupaya mempercepat pembangunan berbasis teknologi guna mewujudkan konsep Smart…
This website uses cookies.