SATUJABAR, BANDUNG – Tarif masuk Tahura Gunung Kunci Sumedang ditetapkan sebesar Rp 10.000 per orang.
Tarif itu naik dari semula Rp 5.000 saja. Naiknya biaya tiket masuk berlaku mulai Januari 2024.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang Wawan Hernawan mengatakan dasar kenaikan tiket masuk Gunung Kunci yaitu Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Jadi atas kenaikan ini warga Sumedang khususnya yang mau berkunjung untuk tidak kaget atas kenaikan tiket masuk ini,” jelas Wawan, Jumat, 22 Februari 2024.
Dijelaskan Wawan, terkait kenaikan tiket Tahura Gunung Kunci, sebenarnya pihak pengelola telah mensosialisasikannya.
Akan tetapi, mungkin belum semua masyarakat mengetahuinya.
“Tak heran ketika ada yang datang dan dikenakan tiket baru mereka kaget dan kamipun dari pengelola memakluminya,” katanya seperti diberitakan sumedangkab.go.id.
Hanya saja lanjut dia akibat adanya kenaikan tarif tingkat kunjungan di bulan Januari kemarin berkurang, walaupun dari segi pendapatan tidak begitu berdampak karena walaupun yang datang sedikit namun tiketnya besar.
“Ya kami maklum 1 atau 2 bulan mungkin stagnan dulu, tapi kedepannya karena sudah tahu dan terbiasa diharapkan pengunjung kembali bertambah,” jelasnya.