Berita

Tanggapi Nota Keberatan Hasto Kristiyanto, JPU KPK: Dalih Keberatan Tidak Berdasar

Jaksa menyatakan eksepsi kubu Hasto semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tidak berdasar.

SATUJABAR, JAKARTA — Jaksa penuntut umum KPK meminta, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa KPK saat sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Dalam persidangan, jaksa setidaknya menyampaikan 15 poin tanggapan atas eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya. Pada pokoknya, jaksa menyatakan eksepsi kubu Hasto semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tidak berdasar.

Untuk itu, jaksa juga meminta, hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum komisi antirasuah meminta majelis hakim pemeriksaan perkara Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap tetap dilanjutkan.

Hasto sebelumnya meminta, dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).

Hasto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, dia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Hasto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.(yul)

Editor

Recent Posts

Logo Hari Jadi Kuningan ke-528 Lewat Voting

Logo Hari Jadi Kuningan ke-528 resmi menjalani tahap voting publik usai Pemkab Kuningan menetapkan tiga…

15 menit ago

Papandayan Chicken Run 2026, Bupati: Dorong Sport Tourism

Papandayan Chicken Run 2026 dilepas di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu…

25 menit ago

Kejadian Bencana, Penanganan BNPB Per Senin 20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kejadian bencana dan penanganannya oleh BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)…

2 jam ago

Laba Pelindo Semester I 2026 Naik 60,44 Persen Jadi Rp2,57 Triliun

Laba Pelindo ditopang oleh pertumbuhan aktivitas operasional di Pelabuhan dimana arus peti kemas Pelindo mencapai…

2 jam ago

Piala Presiden 2026: Jadwal Lengkap & Pembagian Grup

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

3 jam ago

Dari Sumedang untuk ASEAN, Bupati Dony Paparkan Inovasi Smart City

SATUJABAR, BANYUWANGI - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi narasumber pada agenda internasional ASEAN Smart…

4 jam ago

This website uses cookies.