Berita

Tanggapi Nota Keberatan Hasto Kristiyanto, JPU KPK: Dalih Keberatan Tidak Berdasar

Jaksa menyatakan eksepsi kubu Hasto semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tidak berdasar.

SATUJABAR, JAKARTA — Jaksa penuntut umum KPK meminta, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa KPK saat sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Dalam persidangan, jaksa setidaknya menyampaikan 15 poin tanggapan atas eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya. Pada pokoknya, jaksa menyatakan eksepsi kubu Hasto semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tidak berdasar.

Untuk itu, jaksa juga meminta, hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum komisi antirasuah meminta majelis hakim pemeriksaan perkara Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap tetap dilanjutkan.

Hasto sebelumnya meminta, dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).

Hasto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, dia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Hasto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.(yul)

Editor

Recent Posts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut,…

16 jam ago

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…

17 jam ago

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan…

17 jam ago

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah…

18 jam ago

Harga Tiket FIFA Series™ 2026, Ini Dia Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia akan berlaga di Turnamen FIFA Series™ 2026 yang berlangsung di…

18 jam ago

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu…

18 jam ago

This website uses cookies.