Pemerintah Kabupaten Garut telah meluncurkan Gerakan Kamis-Jumat Bersih sebagai bagian dari upaya menuju Garut Zero Waste. (FOTO: Humas Kab. Garut)
SATUJABAR, BANDUNG – Tanggapan Diskannak Kabupaten Garut terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai temuan warung makan yang menyediakan daging babi di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Garut, Beni Yoga Gunasantika, Sabtu (6/4/2024), menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 diatur dengan penahapan, dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
“Melihat dari mayoritas masyarakat di Kabupaten Garut beragama Islam, tentu menjadi hal penting untuk pengusaha makanan non halal untuk memikirkan kegiatan usahanya,” katanya, dalam keterangan resminya dilansir garutkab.go.id.
Adapun peraturan yang berkenaan dengan adanya warung yang menyediakan menu daging babi harus mematuhi peraturan yang telah dibuat, salah satunya yaitu Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi produk makanan berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk serta mencantumkan surat keterangan non halal sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 UU JPH.
Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam mencantumkan logo tidak halal yaitu pemilihan warna harus kontras, keterangan tidak halal (non halal) wajib mudah dibaca, ridak mudah dihapus, dilepas atau rusak.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan non halal secara sengaja, akan medapatkan sanki administratif sesuai dengan pasal 149 UU No. 39 tahun 2021. Maka dari itu, pelaku usaha tidak halal (non halal) diwajibkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Hal ini bertujuan agar kegiatan usaha anda dapat berjalan sebagaiman mestinya dan tidak bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri…
SATUJABAR, BANDUNG – Top skor Piala Dunia FIFA berdasarkan data federasi sepak bola internasional itu…
SATUJABAR, JAKARTA - Rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, ungkap Menteri…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 21/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, BANDUNG - Kabar duka datang dari dunia sepak bola. Kevin Keegan, legenda besar sepak…
This website uses cookies.