Berita

Tanggapan Diskannak Garut Terkait Warung Daging Babi

SATUJABAR, BANDUNG – Tanggapan Diskannak Kabupaten Garut terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai temuan warung makan yang menyediakan daging babi di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Garut, Beni Yoga Gunasantika, Sabtu (6/4/2024), menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 diatur dengan penahapan, dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

“Melihat dari mayoritas masyarakat di Kabupaten Garut beragama Islam, tentu menjadi hal penting untuk pengusaha makanan non halal untuk memikirkan kegiatan usahanya,” katanya, dalam keterangan resminya dilansir garutkab.go.id.

 

CANTUMKAN TIDAK HALAL

Adapun peraturan yang berkenaan dengan adanya warung yang menyediakan menu daging babi harus mematuhi peraturan yang telah dibuat, salah satunya yaitu Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi produk makanan berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk serta mencantumkan surat keterangan non halal sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 UU JPH.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam mencantumkan logo tidak halal yaitu pemilihan warna harus kontras, keterangan tidak halal (non halal) wajib mudah dibaca, ridak mudah dihapus, dilepas atau rusak.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan non halal secara sengaja, akan medapatkan sanki administratif sesuai dengan pasal 149 UU No. 39 tahun 2021. Maka dari itu, pelaku usaha tidak halal (non halal) diwajibkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini bertujuan agar kegiatan usaha anda dapat berjalan sebagaiman mestinya dan tidak bertentangan dengan hukum,” tandasnya.

Editor

Recent Posts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…

8 jam ago

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…

8 jam ago

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

8 jam ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

8 jam ago

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

11 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

11 jam ago

This website uses cookies.