• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Desember 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tampang Residivis Tukang Jebol Kaca Mobil Ditangkap Polres Indramayu

Editor
Kamis, 04 Desember 2025 - 08:38
Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu menggelandang pelaku pecah kaca yang berhasil dibekuk dari pelariannya.(Foto: Istimewa)

Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu menggelandang pelaku pecah kaca yang berhasil dibekuk dari pelariannya.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, INDRAMAYU – Seorang residivis inisial H alias Cudit (42 tahun) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu diringkus polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Cudit ini diketahui pelaku pecah kaca di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu. Terakhir aksi pencuriannya dilakukan di parkiran depan kantor Puskesmas Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu terhadap mobil korban bernama H. Tarsipan penduduk Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan tersangka bermula laporan korban kepada aparat Kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan lalu mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi termasuk pemilik kendaraan. Dari keterangan ini polisi akhirnya berhasil menangkap Cudit.

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar dalam jumpa pers Kamis (4/11/2025) mengatakan tentang pengungkapan tersebut.

Menurut dia, modus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara hunting atau mencari sasaran berupa mobil yang sedang terparkir tanpa pengawasan. Setelah itu pelaku melihat bahkan mengintip kaca mobil untuk mencari barang berharga yang ada pada mobil target. Setelah menemukan dan melihat barang yang ada didalam mobil, pelaku memecahkan kaca mobil incarannya menggunakan plat besi.

“Setelah itu pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil untuk dikuasai dengan cara membawa kabur hasil jarahannya, ” tegas Fajar.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan pihaknya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang diduga sebagai alat transportasi dalam  menjalankan kejahatannya. Satu buah plat besi ukuran +32 cm, satu buah helm merk INK warna hitam, satu potong hoodie warna merah dan hitam bertuliskan SAMEXOY serta satu potong celana panjang jeans merk wrangler warna biru muda.

“Karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, ” ujarnya.

Meski begitu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna meringkus pelaku lainnya yang diduga ikut serta dalam kejahatannya.

Tags: polres indramayuResidivis Tukang Jebol Kaca Mobil

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.