Gaya Hidup

Tak Hanya Urusi Nikah, Ini Dia 9 Fungsi KUA

SATUJABAR, TANGERANG – Kantor Urusan Agama (KUA) sebetulnya memiliki banyak fungsi tidak hanya hanya melayani pencatatan pernikahan.

Menurujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki delapan fungsi serta satu mandat strategis tambahan sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa peran KUA jauh lebih luas dari yang selama ini dipahami masyarakat. “Hari ini kita sedang mendorong bahwa KUA itu tidak hanya semata-mata kantor urusan asmara. KUA itu menjadi balai nikah dan pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan,” ujarnya saat kegiatan GEMAH KUA ASRI di KUA Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (24/4/2026) dilansir laman Kemenag.

Masyarakat perlu tahu bahwa ada berbagai macam layanan keagamaan yang tersedia di KUA.

  • Pertama, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
  • Kedua, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah. KUA tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga membimbing calon pengantin dan pasangan suami istri dalam membangun keluarga yang harmonis.
  • Ketiga, KUA berfungsi memberikan bimbingan kemasjidan, termasuk pembinaan masjid dan penguatan peran takmir di tingkat kecamatan.
  • Keempat, KUA menyediakan layanan konsultasi syariah bagi masyarakat terkait persoalan muamalah, waris, dan ibadah.
  • Kelima, KUA menjalankan bimbingan dan penerangan agama Islam melalui penyuluhan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
  • Keenam, KUA memiliki peran dalam bimbingan zakat dan wakaf guna mendorong penguatan ekonomi umat.
  • Ketujuh, KUA menjadi pusat pengelolaan data keagamaan di tingkat kecamatan, mencakup data nikah, masjid, penyuluhan, serta potensi zakat dan wakaf.
  • Kedelapan, KUA menjalankan fungsi ketatausahaan dan kerumahtanggaan, termasuk pengelolaan arsip, keuangan, dan sarana prasarana.
  • Sembilan, KUA juga mendapat mandat strategis sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap konflik sosial berdimensi keagamaan.

“KUA menjadi salah satu lokus untuk early warning system konflik sosial berdimensi keagamaan. Jadi memang semua orang bertemu di kantor urusan agama,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, secara kelembagaan KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Karena itu, seluruh layanan Ditjen Bimas Islam harus dapat diakses melalui KUA.

“Karena dia UPT-nya Ditjen Bimas Islam, maka sekurang-kurangnya layanan yang ada pada Direktorat Jenderal Bimas Islam itu ada pada kantor urusan agama,” tegasnya.

Dengan delapan fungsi utama dan satu mandat strategis tersebut, KUA diharapkan semakin berperan sebagai pusat layanan keagamaan, sosial, dan pembangunan masyarakat di tingkat kecamatan, bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan.

Editor

Recent Posts

Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Berikut Daftar Lengkapnya

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa barat per Rabu…

1 jam ago

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mencabut sanksi administratif…

9 jam ago

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

SATUJABAR, JAKARTA--Tok! DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun…

11 jam ago

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

SATUJABAR, KARAWANG---Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen's…

14 jam ago

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6,5% pada 2027 yang diposisikan sebagai fondasi krusial menuju target 8…

14 jam ago

Australia Open 2026: Ali/Devin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…

14 jam ago

This website uses cookies.