Berita

Majelis Masyayikh Pesantren, Pendaftaran Sudah Dibuka

Majelis Masyayikh Pesantren dari sisi syarat keanggotaan antara lain bersedia mencalonkan diri; memiliki integritas; memiliki komitmen kebangsaan; dan seterusnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 – 2031 dimulai. Pendaftaran peserta dibuka 1 – 10 Juni 2026. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.

Sementara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) adalah tim khusus yang bertugas untuk memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim ini dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026, dan terdiri atas 9 orang, yaitu: 1) Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah); 2) Dr. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren); 3) Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren); 4) Drs. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren); 5) Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren); 6) Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren); 7) Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren); 8) K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren); dan 9) Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren).

Seleksi Bakal Calon Majelis Masyayikh ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

BACA JUGA: Pembayaran Dam Terdata Baik, Kemenhaj: Sejarah Baru Tercipta

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026) dikutip laman Kemenag.

Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.

Kemenag telah berkirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.

Sesuai petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh. Anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit 9 (Sembilan) orang dan paling banyak berjumlah 17 (tujuh belas) orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Bakal Calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA sebagai calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh. Proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.

“Melalui proses seleksi ini, diharapkan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Anggota Majelis Masyayikh:

  • bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh; dan
  • memiliki integritas;
  • memiliki komitmen kebangsaan;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • bukan pengurus partai politik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
  • memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren;
  • memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
  • memiliki latar belakang pendidikan pesantren;
  • berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  • bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih;
  • rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional);
Editor

Recent Posts

BRIN Luncurkan E-Book 101 Ide Industri Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA – BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional meluncurkan e-book 101 Ide Industri…

7 menit ago

Iduladha 2026: Ragam Kuliner Olahan Daging

Iduladha 2026 identik dengan limpahan daging kurban, baik sapi maupun kambing. Momen Hari Raya Iduladha…

26 menit ago

Di Hadapan DPR, Presiden Sampaikan Kerangka Umum RAPBN 2027

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa…

47 menit ago

Mahasiswa FEB UGM Sambangi Pertamina Patra Niaga

Mahasiswa FEB UGM datangi PT Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan wawasan tata kelola manajemen dan…

1 jam ago

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Ditangkap Produksi Narkoba Cair

SATUJABAR, MAJALENGKA--Modus baru peredaran narkoba diungkap Polres Majalengka, Jawa Barat. Modus baru tersebut, dilakukan seorang…

1 jam ago

Sepeda Listrik Kian Marak, Ketahui Aturan Penggunaannya

SATUJABAR, JAKARTA – Sepeda listrik, tren penggunaannya di tengah masyarakat makin masif. Kepraktisan, efisiensi biaya,…

2 jam ago

This website uses cookies.