Berita

Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

SATUJABAR, BANDUNG – Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara rinci membahas objek pajak, subjek pajak, perhitungan tarif, hingga sanksi atas keterlambatan.

Secara umum, pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun dan dibayarkan oleh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga peningkatan keselamatan lalu lintas.

Jenis pajak kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Selain itu, ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan.

Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan, lupa, hingga kendala keuangan. Padahal, keterlambatan membayar pajak bisa menimbulkan denda yang jumlahnya tidak sedikit.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jika keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan sejumlah denda tertentu. Semakin lama menunggak, semakin besar pula denda yang harus dibayar, ditambah denda SWDKLLJ.

Selain beban denda, keterlambatan membayar pajak juga dapat menghambat proses administrasi lain, seperti perpanjangan STNK atau proses balik nama. Bahkan, dalam beberapa razia lalu lintas, petugas dapat menahan STNK jika terbukti pajak kendaraan telah kadaluarsa.

Faktor yang paling sering menyebabkan keterlambatan adalah lupa. Banyak pemilik kendaraan baru teringat membayar pajak ketika sudah mendekati atau bahkan lewat dari jatuh tempo. Ada juga yang menunda karena sibuk, atau sedang tidak memiliki dana yang cukup.

Padahal, solusi untuk menghindari keterlambatan ini kini semakin mudah dengan perkembangan layanan digital. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara otomatis.

Nah, bank bjb, punya solusi cerdas, dengan menghadirkan inovasi bjb T-SAMSAT, sebuah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara berkala melalui mekanisme debet otomatis dari tabungan nasabah pada saat jatuh tempo. Layanan ini terhubung langsung dengan sistem online SAMSAT Jawa Barat.

Melalui bjb T-SAMSAT, pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, tanpa perlu khawatir terlambat atau lupa. Bahkan, nasabah bisa memilih pembayaran dengan sistem cicilan sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan. Keunggulan lainnya, nasabah bebas dari biaya administrasi dan denda penalti karena pembayaran dilakukan otomatis setiap tahun. Dana pajak akan terpotong langsung dari rekening sumber dana, yang bisa menggunakan berbagai jenis tabungan Tandamata bank bjb.

Cara registrasinya pun sangat mudah. Cukup login ke aplikasi DIGI bank bjb, pilih menu administrasi, lalu pilih registrasi T-SAMSAT. Setelah itu, pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan yang akan didaftarkan. Bukti registrasi akan terkirim ke inbox bjb mobile. Adapun persyaratan untuk menggunakan bjb T-SAMSAT adalah memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb, memiliki fasilitas DIGI bank bjb, serta tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Dengan bjb T-SAMSAT, nasabah dapat menghindari risiko denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Semua proses dilakukan secara digital, mudah, dan terintegrasi. Layanan ini sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau sering lupa jadwal pembayaran pajak. Cukup pastikan saldo tabungan mencukupi pada saat jatuh tempo, maka pajak akan terbayar otomatis.

Segera daftarkan kendaraan Anda di bjb T-SAMSAT, nikmati kemudahan, dan hindari denda yang merugikan. bank bjb terus mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk beralih ke sistem pembayaran otomatis ini, demi kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan setiap tahun.

Dengan memanfaatkan bjb T-SAMSAT, masyarakat tidak hanya disiplin membayar pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.

bjb T-SAMSAT, solusi pintar bayar pajak kendaraan, tepat waktu, bebas denda. Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi bank bjb http://infobjb.id/tsamsat.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Senin 15/9/2025 Rp 2.093.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 15/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

4 menit ago

Kemenperin Dorong IKM Kerajinan Tembus Pasar Global Lewat Penguatan Identitas Merek

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) terus mendorong pelaku industri…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (15/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (15/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Milad ke-48 BKPRMI Sumedang, Bupati Dony: Insentif Guru Ngaji Akan Terus Ditambah

SATUJABAR, SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri peringatan Milad ke-48 Badan Komunikasi Pemuda…

3 jam ago

Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung, Wali Kota Farhan: “Warga Jaga Kota, Warga Jaga Warga”

SATUJABAR, BANDUNG – Sekitar 5.000 warga dari berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan relawan menggelar…

3 jam ago

Ethica Gelar Gala Road Show Sarimbit Indonesia 2026 di Bandung, Farhan: Kota Bandung Kiblat Fesyen Muslim Dunia

SATUJABAR, BANDUNG – Ethica Group resmi menggelar Gala Road Show Sarimbit Indonesia (GRSI) 2026 bertajuk…

3 jam ago

This website uses cookies.