UMKM

SNI CHSE Digenjot Pada Sektor Pariwisata

BANDUNG: SNI CHSE akan didorong penerapannya pada industri pariwisata Indonesia.

Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).

Upaya itu untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat.

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

Menteri Sandi mengemukakan itu dalam Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dia mengemukakan pihaknya memfasilitasi sebanyak 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Fasilitasi untuk SNI CHSE sepanjang 2022.

Sejak 2020 hingga 2021, Kemenparekraf memfasilitasi 11.986 usaha pariwisata agar tersertifikasi CHSE.

Menurut survei yang dilakukan pada 2022 sebanyak 53 persen wisatawan lebih memilih hotel dengan pertimbangan kesehatan serta protokol yang bersih dan lengkap.

Hal ini terbukti dari preferensi hotel yang mengalami peningkatan pengunjung sampai 30 persen.

“Kami harapkan melalui program ini, akan bertambah 800 usaha di sektor parekraf yang tersertifikasi SNI CHSE,” ujarnya dikutip situs Menparekraf.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE, Kemenparekraf bersama Badan Standardisasi Nasional pada akhir 2021 telah meluncurkan SNI 9042:2021.

Selanjutnya disebut SNI CHSE di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

“Sertifikasi SNI CHSE ini bersifat voluntary atau sukarela, namun sebagai piranti penting yang diperlukan untuk membangkitkan sektor parekraf,” ujar Sandiaga.

PENDAFTARAN

Untuk pendaftaran telah dibuka pada 15 Oktober 2022 dan berakhir pada 22 Oktober 2022.

Itu dapat diakses melalui laman chse.kemenparekraf.go.id. Nantinya ada beberapa tahapan seleksi dan verifikasi bagi para pelaku parekraf.

“Salah satunya bagi Usaha Mikro Kecil (UMKM), yang belum pernah mendapatkan fasilitasi CHSE sebelumnya dari Kemenparekraf. Ada pula terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mungkin yang difasilitasi adalah hotel-hotel non bintang dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Menparekraf berharap melalui program sertifikasi CHSE ini para pelaku dapat memberikan keyakinan lebih terkait produk pelayanan pariwisata.

Bahwa pariwisata Indonesia sudah memenuhi gold standard dan telah memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan yang ketat dan disiplin sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.

“Saya mengajak para pelaku usaha usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi SNI CHSE tahun 2022,” katanya.

Editor

Recent Posts

Innalillahi… Mahasiswi UPI Ditemukan Meninggal Dunia di Gedung Gymnasium

Terdapat beberapa mahasiswa yang berencana membuat konten di lantai 2 Gymnasium. SATUJABAR, BANDUNG -- Tragis…

4 menit ago

Terkait Jatuhnya Awal Ramadhan 2025, Ini Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam karena memiliki banyak keutamaan dan berkah. SATUJABAR, JAKARTA…

36 menit ago

Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 34 Anggota Polda Metro Jaya Dimutasi

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, melakukan mutasi besar-besaran terhadap 34 anggotanya, khususnya…

39 menit ago

Adhigana Resto, Restoran Premium dengan Harga Terjangkau Hadir di Kota Bandung

BANDUNG - Adhigana Resto, yang baru beroperasi sejak 5 Maret 2024, menawarkan pengalaman kuliner premium…

2 jam ago

Joy City di Sky Level P5 Paris Van Java: Destinasi Liburan Keluarga Akhir Tahun

BANDUNG - Joy City yang terletak di Sky Level P5 Paris Van Java menjadi destinasi…

2 jam ago

PDAM Tirtawening Kota Bandung Tangani Kebocoran Pipa Induk, 40 Ribu Pelanggan Terkena Dampak

BANDUNG - Saluran pipa induk milik Perumda (PDAM) Tirtawening Kota Bandung yang terletak di Jalan…

3 jam ago

This website uses cookies.