Berita

Sistem Resi Gudang Tampung Komoditas Tambahan, Ini Daftarnya

BANDUNG – Sistem Resi Gudang tampung lima komoditas tambahan sehingga total mencapai 12 komodintas, ungkap Kementerian Perdagangan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan ini, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa tujuan dari Permendag Nomor 1 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas komoditas pertanian, perkebunan, kelautan, dan turunannya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual komoditas serta meningkatkan nilai ekonomi, baik di pasar domestik maupun untuk tujuan ekspor.

Menurut Mendag Zulkifli, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 33/2020.

Adapun syarat yang diatur dalam Permendag Nomor 33/2020, yang tercantum dalam Pasal 3, antara lain adalah komoditas harus memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua, yang tertuang dalam Permendag 24/2023, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis. Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur jumlah komoditas yang dapat disimpan sebanyak 12 jenis.

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

11 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

12 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

12 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

15 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

15 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

16 jam ago

This website uses cookies.