BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil menggagalkan peredaran produk tekstil impor ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Dalam pengungkapan ini, ditemukan pakaian baru, pakaian bekas, dan kain gulungan impor dengan jumlah 1.663 koli balpres senilai Rp8,3 miliar.
Ekspose hasil pengawasan tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Irvansyah, dan Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya, yang digelar di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, pada Rabu, (5/2). Hadir dalam acara tersebut juga Analis Kebijakan Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi, serta pejabat terkait lainnya, seperti Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, Inspektur Jenderal Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan.
Dalam penjelasannya, Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa sinergi antara Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI sangat penting untuk mengawasi dan mengamankan industri Indonesia dari ancaman barang ilegal. “Masuknya barang secara ilegal adalah musuh bersama yang menghambat industri tekstil dalam negeri,” ungkapnya melalui keterangan resmi.
Ekspose kali ini mengungkapkan dua lokasi temuan pengawasan. Di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Januari 2025, Bakamla bekerja sama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN) Surabaya berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil yang diduga ilegal. Sementara di perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, pada 30 Januari 2025, Bakamla menyita tiga truk yang mengangkut 1.200 koli balpres tekstil ilegal. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan produk yang tidak disertai dokumen impor yang sah, serta pelanggaran kewajiban label berbahasa Indonesia.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa impor produk tekstil dan pakaian bekas ilegal merupakan pelanggaran yang merugikan industri dalam negeri dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Pihaknya akan terus menindak tegas pelaku impor ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Sementara itu, Laksamana Irvansyah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Bakamla, Kemendag, dan BAIS TNI. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait penyelundupan produk ilegal kepada Bakamla. “Kami berharap masyarakat yang mengetahui peredaran produk ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kami. Dengan begitu, kita dapat lebih banyak menggagalkan peredaran barang ilegal dan mendukung industri dalam negeri,” ujarnya.
Brigjen TNI Mirza Patria Jaya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menekan peredaran produk tekstil ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri. “Diharapkan masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait produk tekstil ilegal, sehingga kita bisa menekan peredarannya dan membantu industri tekstil Indonesia tumbuh,” katanya.
Pada hari yang sama, Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Rapat yang berlangsung di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tanjung Perak, Surabaya, juga menghasilkan penindakan terhadap beberapa komoditas, termasuk tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil, narkotika, psikotropika, dan elektronik.