Berita

Sindikat Perdagangan Bayi Dibongkar Polda Jabar Sasar Dalam Negeri, 17 Bayi Sudah Dijual

SATUJABAR, BANDUNG–Fakta-fakta baru terungkap dalam kasus perdagangan bayi melibatkan sindikat jaringan Internasional, yang berhasil dibongkar Polda Jawa Barat. Selain ke Singapura, ada 13 bayi telah dijual para tersangka di dalam negeri modus adopsi, seharga Rp.10 juta hingga Rp.15 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, masih terus mendalami kasus perdagangan bayi melibatkan sindikat jaringan Internasional. Sudah 20 orang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, dengan berbagi peran.

Berdasarkan pendalaman penyidik Ditreskrimum dari hasil pemeriksaan para tersangka, ditemukan fakta-fakta baru dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi. Selain ke dipasarkan ke Singapura, ada sedikitnya 17 bayi yang telah dijual di dalam negeri, dengan modus adopsi.

“Jadi, banyak sekali temuan-temuan baru, terutama tentang bayi. Bayi-bayi yang mereka (para tersangka) dapatkan, selain diperdagangkan melalui jaringan Internasional, juga untuk diadopsi di lokal dalam negeri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (06/08/2025).

Sebanyak 17 bayi telah dipasarkan ke Singapura, satu diantaranya meninggal dunia sebelum diberangkatkan dari lokasi penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat. Delapan bayi berhasil diselamatkan dari penguasaan para tersangka.

“Dari data yang ada, sudah 17 bayi diberangkatkan ke Singapura. Delapan bayi berhasil diselamatkan, satu bayi ditemukan meninggal di Pontianak,” kata Surawan.

Dari total 17 Bayi yang dijual di dalam negeri, 13 bayi diperoleh tersangka Astri Fitrinika, yang kemudian disalurkan kepada Djaka Hamdani dan Elin Marlina. Djaka dan Elin juga memperoleh bayi dari sumber lain.

“Terkait dengan jaringan lokal, atau dijual di dalam negeri, melalui peran tersangka AF (Astri Fitrinika) sebagai perekrut disalurkan langsung ke DH (Djaka Hamdan), kurang lebih ada 13 bayi. DH dan EM (Elin Marlina) juga memperoleh bayi dari sumber lain, selain dari trrsangka AF,” ungkap Surawan

Penjualan bayi modus adopsi di dalam negeri, berkisar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta. Sedangkan bayi yang dipasarkan ke Singapura, seharga USD 20.000.

Tim Ditreskrimum telah menetaptkan 20 orang tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat, termasuk dalang pengendali sindikat, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, sebagai agen Indonesia. Dua orang lagi hingga saat ini masih buron dan sudah dinyatakan sebagai DPO ( daftar pencarian orang).

Sejumlah dokumen terkait perdagangan bayi, disita dari para tersangka. Dokumen sebagai barang bukti kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terdiri dari paspor bayi, paspor orang tua palsu, akta notaris yang sudah dibawa ke Singapura.

Berikut daftar 20 nama pelaku dalam sindikat perdagangan bayi, yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka:

1. Siu Ha alias Eni (59), berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.

2. Maryani (33), berperan sebagai perantara atau penampung bayi.

3. Yenti (37), sebagai penampung merangkap pengasuh bayi.

4. Yeni (42), sebagai penampung merangkap pengasuh bayi.

5.Djap Fie Khim (52), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

6. Anyet (26), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

7. Fie Sian (46), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

8.Devi Wulandari (26), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

9. Anisah (31), sebagai pengantar bayi ke Singapura dan orang tua palsu.

10. A Kiau (58), sebagai pengantar bati dari Jakarta ke Pontianak dan Pontianak ke Singapura.

11. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi Alias Aisyah alias Annisa (26), sebagai perekrut 25 bayi.

12. Djaka Hamdani Hutabarat (35), sebagai perekrut bayi.

13. Elin Marlina (38), sebagai perekrut bayi.

14. Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69), sebagai agen Indonesia, dalang pengendali sindikat.

15. TS, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

16. KR, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

17.DI, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

18.DA, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

19.FL, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

20. ML, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

Dua kaki-tangan Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dalang pengendali perdagangan bayi yang masih buron, bernama Wiwit, sebagai perantara dan Yuyun Yuningsih, sebagai perekrut bayi. Kedua wanita DPO tersebut, diduga masih berada di Singapura.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

9 jam ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

10 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

12 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

13 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

13 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

13 jam ago

This website uses cookies.